Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SURAT KEPUTUSAN
PERBEKEL DESA CATUR
KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
NOMOR : 220 /1/ Pelum/ 2020
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a. | Bahwa dalam membantu Perbekel dalam menyerap aspirasi masayarakat terkait perencanaan Pembanguan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan Pembanguan Desa perlu membentuk Lembga Pemberdayaan Masyarakat; |
b. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf (a) perlu dibuatkan Surat Keputusan Perbekel tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; |
Mengingat : | 1. | Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
2. | Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | |
3. | Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebgaiman telah diubah beberapa kali, terakir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5539) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tetang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5717); | |
5. | Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nonor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; | |
6. | Peraturan Desa Catur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU | : | Saudara/saudari yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masayarakata Desa Catur; |
KEDUA | : | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas : |
a. Melakukan Pemberdayaan Masayarakat Desa; | ||
b. Menyerap aspirasi Masyarakat; | ||
c. Merencanakan Pembanguan Desa; | ||
d. Menggerakan Masyarakat dalam Pembanguan Desa dengan swadaya gotong - royong; | ||
e. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan dalam pembangunan; | ||
f. Meningkatkan pelayanan Masayarakat Desa. | ||
KETIGA | : | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat diberikan pembinaan dan pelatihan; |
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari dapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya. |
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN PERBEKEL DESA CATUR
NOMOR : 220/1/Pelum./2020
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA CATUR
PERIODE 2020 - 2025
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1. |
Ketua LMP |
I Made Reneng, S.Pd.SD |
Banjar Catur |
2. |
Wakil |
I Nyoman Mana |
Banjar Mungsengan |
3. |
Sekretaris |
I Nyoman Mana, S.A.B |
Bnajar Catur |
4. |
Bendahara |
I Putu Widiana, S.Pd.SD |
Banjar Lampu |
5. |
Seksi Agama dan Sosial Budaya |
I Wayan Rana |
Banjar Catur |
6. |
Seksi Agama dan Sosial Budaya |
I Ketut Pulih |
Banjar Catur |
7. |
Seksi Agama dan Sosial Budaya |
I Nyoman Rupa |
Banjar Catur |
8. |
Seksi Kamtibmas dan Kelembagaan |
I Nyoman Ayusta Wijaya |
Banjar Lampu |
9. |
Seksi Kamtibmas dan Kelembagaan |
I Wayan Wiriawan |
Banjar Catur |
10. |
Seksi Kamtibmas dan Kelembagaan |
I Wayan Arsana |
Banjar Catur |
11. |
Seksi Pembanguan dan Ekonomi |
I Wayan Yus Antara |
Banjar Catur |
12. |
Seksi Pembanguan dan Ekonomi |
I Wayan Sugita |
Banjar Lampu |
13. |
Seksi Pembanguan dan Ekonomi |
I Made Sukendra |
Banjar Mungsengan |
14. |
Seksi Pembanguan dan Ekonomi |
I Nyoman Darma |
Banjar Lampu |
15. |
Seksi Lingkungan Hidup dan Pendidikan |
I Wayan Widana |
Banjar Lampu |
16. |
Seksi Lingkungan Hidup dan Pendidikan |
I Nyoman Kerana |
Banjar Catur |
17. |
Seksi Lingkungan Hidup dan Pendidikan |
I Ketut Antara |
Banjar Catur |
18. |
Seksi Kesehatan, KB dan Kependudukan |
I Wayan Darma |
Banjar Lampu |
19. |
Seksi Kesehatan, KB dan Kependudukan |
I Made Untumg |
Banjar Lampu |
20. |
Seksi PKK dan Peranan Wanita |
Ana Setyowati |
Banjar Catur |
21. |
Seksi Pemuda dan Olahraga |
I Made Adi Agustina |
Banjar Catur |
22. |
Seksi Pemuda dan Olahraga |
I Made Widana |
Banjar Lampu |
23. |
Seksi Pemuda dan Olahraga |
I Gusti Nyoman Ariana |
Banjar Mungsengan |