You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Pembentukan Kader KDRT

Admin Desa Catur 08 Agustus 2018 Dibaca 8.289 Kali
Pembentukan Kader KDRT

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

 

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 32 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KADER PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

 

PERBEKEL DESA CATUR,

 

Menimbang : a Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perlu dibentuk Kader Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Desa Catur,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
     
  b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf a perlu menetapkan Keputusan PerbekelDesa Catur Tentang Pembentukan Kader Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) Desa Catur, KecamatanKintamani, Kabupaten Bangli.

 

Mengingat : 1 Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
 Kedua 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
     
 Ketiga 3 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
     
 Keempat 4 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Membentuk Kader Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
     
 Kedua :

Kader Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. membantu Perbekel dalam melaksanakan pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Organisasi sosial serta tokoh masyarakat;

3. Mendukung program kerja Pemerintah/organisasi/kelompok dalam pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan

4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

     
 Ketiga : Pelaksanaan tugas Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga  sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dilaksanakan dengan asas kesetaraan, kebersamaan, dan demokrasi serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
     
 Keempat : Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur
     
 Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 23 TAHUN 2019

 

TENTANG

PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

 

Penasehat : Perbekel Desa Catur
     
Pembina : 1. PLKB Desa Catur
    2. Babinsa Desa Catur
    3. Babinkambtibmas Desa Catur
     
Ketua : Ny. Widariani
Sekretaris : Ny. Yuliani Sukita
Anggota : Ny. Sumenari Diara

 

              

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image