KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 32 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a | Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perlu dibentuk Kader Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Desa Catur,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli; |
b | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf a perlu menetapkan Keputusan PerbekelDesa Catur Tentang Pembentukan Kader Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) Desa Catur, KecamatanKintamani, Kabupaten Bangli. |
Mengingat : | 1 | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
Kedua | 2 | Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372); |
Ketiga | 3 | Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); |
Keempat | 4 | Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu | : | Membentuk Kader Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini |
Kedua | : |
Kader Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : 1. membantu Perbekel dalam melaksanakan pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Organisasi sosial serta tokoh masyarakat; 3. Mendukung program kerja Pemerintah/organisasi/kelompok dalam pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan 4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. |
Ketiga | : | Pelaksanaan tugas Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dilaksanakan dengan asas kesetaraan, kebersamaan, dan demokrasi serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang dianggap perlu. |
Keempat | : | Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur |
Kelima | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 23 TAHUN 2019
TENTANG
PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Penasehat | : | Perbekel Desa Catur |
Pembina | : | 1. PLKB Desa Catur |
2. Babinsa Desa Catur | ||
3. Babinkambtibmas Desa Catur | ||
Ketua | : | Ny. Widariani |
Sekretaris | : | Ny. Yuliani Sukita |
Anggota | : | Ny. Sumenari Diara |