KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 28 tAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJABINA KELUARGA LANSIA (POKJA -BKL)
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR
Menimbang : | a | Bahwa Bina Keluarga Lansia (BKL) sebagai suatu upaya pemberdayaan keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan,evaluasi kesehatan lansia; |
b | Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan program Bina Keluarga lansia (BKL) perlu dibentuk Kelompok Kerja Bina Keluarga Lansia tingkat Desa; | |
c | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Bina keluarga Lansia; |
Meningat : | 1 | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2 | Undang - UndangNomor 32 tahun 2004 tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548); | |
3 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ); | |
4 | Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985 Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu; | |
5 | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Pertama | : | Membentuk Kelompok Kerja Bina Keluarga Lansia (POKJA-BKL) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; |
Kedua | : |
Kelompok Kerja Bina Keluarga Lansia ( Pokja-BKL ) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
|
Ketiga | : | Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur; |
Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya. |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 28 TAHUN 2019
TENTANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA BINA KELUARGA LANSIA ( POKJA - BKL)
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM | ALAMAT |
1 | Ny. Gerhanawati | Ketua | Br. Mungsengan |
2 | Ny. Sri Ayu Suryaningsih | Sekretaris | |
1 | Ny. Eka Oktarini Selamat | Ketua | Br. Catur |
2 | Ny. Sumiarti Dastra | Sekretaris | |
1 | Ny. Suriati Wartawan | Ketua | Br. Lampu |
2 | Ny. Widiasih Buderata | Sekretaris |