You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

POKJA BKL

Admin Desa Catur 08 Agustus 2018 Dibaca 8.527 Kali
POKJA BKL

 

 KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 28 tAHUN 2019

 

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJABINA KELUARGA LANSIA (POKJA -BKL)

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

PERBEKEL DESA CATUR

 

Menimbang : a Bahwa Bina Keluarga Lansia (BKL) sebagai suatu upaya pemberdayaan keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan,evaluasi kesehatan lansia;
     
  b Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan program Bina Keluarga lansia (BKL) perlu dibentuk Kelompok Kerja Bina Keluarga Lansia tingkat Desa;
     
  c Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Bina keluarga Lansia;

 

Meningat : 1 Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2 Undang - UndangNomor 32 tahun 2004 tentangPemerintah Daerah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
     
  3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK );
     
  4 Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985 Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu;
     
  5 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan 

Pertama : Membentuk Kelompok Kerja Bina Keluarga Lansia (POKJA-BKL) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
     
 Kedua :

Kelompok Kerja Bina Keluarga Lansia ( Pokja-BKL ) sebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA mempunyai tugas :

  • Mengadakan pemantauan terhadap kondisi fisik lansia
  • Memberikan penyuluhan kesehatan
  • Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan pada Perbekel Desa Catur
     
Ketiga : Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur;
     
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya.

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 28 TAHUN 2019

 

TENTANG

SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA BINA KELUARGA LANSIA ( POKJA - BKL)

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

 

NO NAMA JABATAN DALAM TIM ALAMAT
       
1 Ny. Gerhanawati Ketua Br. Mungsengan
2 Ny. Sri Ayu Suryaningsih Sekretaris  
       
1 Ny. Eka Oktarini Selamat Ketua Br. Catur
2 Ny. Sumiarti Dastra Sekretaris  
       
1 Ny. Suriati Wartawan Ketua  Br. Lampu
2 Ny. Widiasih Buderata Sekretaris  

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image