Catur_ Jurnalis Desa
Pembekalan bagi Anggota BPD Baru di Desa Catur dilaksanakan pada Selasa (15/10) 2019, Kegiatan yang dibuka langsung oleh BPD lama dengan pengisi materi dari Pendamping Desa yang di hadiri oleh Anggota BPD Lama, Anggota BPD Baru dan Aparatur Desa. Adapun materi yang dipaparakan mengenai Tugas dan Fungsi Anggota BPD selaku Badan Pengawas dalam Pemerintahan Desa.
Pendamping Desa I Ketut Dhana Brata menyampaikan “ dalam menjalankan fungsi agar BPD selalau perpedoman pada peratuan yang sudah ditetapkan, melalui proses Kegiatan Musdus untuk menyerap aspirasi dari Masyrakat yang dilaksanakan kisaran bulan Juni/Juli, Kegiatan Musrenbang Desa mengenai Rencana Kerja Pemerintahan Desa sebelum di tetapakan menjadi RKP Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan untuk menetapkan segala bentuk rancangan yang akan di tetapkan sebelum di tuangkan ke dalam APBDesa.
BPD tidak berwenang dalam mengganti Perangkat Desa karena pada Fungsi Pengawasan sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2016 BPD tidak memiliki kewenangan menggeser Perangkat Desa. Perangkat Desa dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, Korupsi dan Nepotisme apabila ada dokumen yang menjadi bukti yang kuat, tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan.
Dalam mejalankan manajemen tata kelola Pemerintahan agar melalui proses perencanaan, sebelum menjadi RPJMDes sesuai dengan Visi dan Misi Perbekel terpilih. Dalam Peraturan RPJMDes akan disampaikan ke Bupati apabila sudah di Verifikasi dari Pihak Kecamatan. Abapila rancangan RPJMDes yang sudah diterima oleh Bupati kurang lebih 2 Minggu dan ada seorang anggota BPD menolaknya dapat diudangakan dengan dibuatkan berita acara.
Permendagri 20 yang dipaparkan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, manajemen penggelola tata kelola keuangan Desa, pelimpahan dikuasakan setengahnya kepada Sekretaris Desa. Karena sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam melakukan transaksi penarikan dana harus menggunakan SPP yang sudah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Dalam pengelolaan Pasar Desa agar dipokuskan ke BUMDes, karena BUMDes merupakan Badah Usaha yang terpisah dari Desa Dinas dan didalamnya Perbekel selaku penasehat. Dari Hasil Usaha yang didapat akan menjadi Pendapatan Asli Desa/PAD. Keuntungan Pasar Desa apabila dikelola BUMDes yaitu dapat dipergunakan baik untuk kegiatan di Desa Dinas maupun Adat karena PAD tidak diatur Perda maupun Perbub.
Juga dipaparkan kepada Anggota BPD baru mengenai APBDes. APBDes merupakan segala bentuk anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa dalam jangka waktu 1 Tahun. Masa berlaku dari RKP 1 Tahun dan RPJMDes 6 Tahun sesuai dengan masa jabatan Perbekel. Pola penggunaan Dana sesuai dengan Juklak dan Juknis yang diatur oleh Permendagri, Perda dan Perbub. Alokasi Dana Desa/ADD yang dibagi menjadi 30% untuk Siltaf Pemerintahan Desa dan 70% yang akan dikelola menjadi Kegiatan sesuai dengan skala prioritas yang sudan di bahas dalam Musrenbang Perencanaan. Dana Desa sesuai dengan Permendes 2018 harus di pokuskan ke dalam 4 Kegiatan sesuai dengan anjuran Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Embung Desa/ Bak Penampungan Air, Penguatan Ekonomi Lokal, BUMDes dalam bentuk Penyertaan Modal, dan Sarana Olahraga.
Setelah pembekalan materi selesai Ketua BPD Lama I Wayan Budiyasa menegaskan“ agar BPD baru dapat melaksanakan Fungi dan Tugasnya sesuai dengan peraturan perundang - undangan, melakukan kordinasi dalam pengambilan keputusan guna menyelaraskan kinerja Pemerintahan Desa, selalu membuat dokumen arsip kegiatan baik notulen rapat, dokumentasi dan segala hal yang mendukung dalam tata kelola pengadministrasian.