Sesuai dengan Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara terkait penyaluran Dana Desa, Dana Desa digunakan dengan tupoksi seperti :
- Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%
- Program Ketahan Pangan dan Hewani paling sedikit 20%
- Dukungan pendanaan COVID -19 paling sedikit 8%
- Program sector prioritas lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa 7 Tahun 2021 tentang Priotas Penggunan Dana Desa Tahun 2022 yang tertuang pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa :
Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan perecpatan pencapain SDGs Desa Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 melalui :
- Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenagan Desa
- Program prioritas nasional sesuai kewengangan Desa
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewengan Desa
A. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewengan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Penanggulanga Kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa Kemiskinan
- Pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas penggelolaan BUMDesa/ BUMDesa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata
- Pembangunan dan pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/ BUMDesa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
B. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Pendataan Desa, pemetan potensi dan sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk Pembanguan Desa
- Pengembangan Desa Wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata
- Penguatan ketahana nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera
- Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam Pembanguan Desa.
C. Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penangaan bencana alam dan non alam sesuai kewenagna Desa diproritasakan untuk pencanapain SDGs Desa :
- Mitigasai dan penanganan bencana alam
- Mitigasai dan penangana bencana non alam
- BLT Dana Desa
Program Penguatan Ketahan Pangan Nabati dan Hewani :
- Pengembangan Usaha Pertanian, Perkebunan, Perhutanan, Peternakan, dan/ atau Perikanan
- Pengembangan Lumbung Pangan Desa
- Pengelolaan Pasca Panen
- Penguatan ketahanan pangan lainnya sesuai dengan kewenagan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Terkait Peraturan Mentri Desa 7 Tahun 2021 diuraikan beberapa contoh kegiatan seperti :
Pekarangan Pangan Lestari (P2L) - REPLIKASI – HATINYA PKK
- Pemanfaatan lahan pekarangan untuk sumber pangan dan gizi keluarga.
- Bantuan diberikan kepada kelompok Masayarakat ( Dasa Wisma, KWT dll)
- Komponen kegiatan, demplot rumah bibit, pertanaman, pasca panen pendampingan di pekarangan, lahan kosong lahan kosong lahan tidur.
- Komoditas sayuran , umbi – umbian, ternak, ungags serta ikan.
Tujuan dan manfaat P2L :
- Peningkatan ketersediaan, aksesibilitas dan pemanfaatn pangan yang beragam, bergizi seimbang dana man
- Peningkatan pendapatan rumah tangga.
- Intervensi sensitive dalam rangka pencegahan/ penanganan stunting.
- Membantu Masyarakat terdamapak COVID-19 (PHK).
Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) – REPLIKASI
Tujuan :
- Memperkuat cadangan pangan Masayarakat Desa
- Antisipasai terjadi kerawanan pangan (gangguan produksi pangan, bencana alam dan non alam)
- Meningkatakan kesejateraan sosial.
LPM terdiri dari :
- Gudang stok (beras/gabah)
- Lantai jamur
- RMU dan bed dryer
- Perpustakaan stock ( jual beli ke pasar)
PKTD (Padat Karaya Tunai Desa )
- Pemanfaatan lahan kosong milik Desa/ Desa Adat untuk pangan dan perkebunan.
- Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran, umbi- umbian, dll
- Penanaman tumpeng sari tanaman pokok lahan perkebuan
- Pemeliharaan dan membersihkan kandang ternak milik BUMDesa/ BUMDesa Bersama
- Penggemukan ternak bersama dengan system bagi hasil yang dikeloa BUMDesa/ BUMDesa Besama
- Kerjasama pengelolaan kotoran ternak untuk pembuatan pupuk organic.
Tekait Proritas Pengguan Dana Desa Tahun 2022 Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara point b terkait Program ketahan pangan dan hewani dengan kisaran 20% dari Dana Desa yang digelontorkan, Badan Pemusyawaratan Desa bersama Permerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Ketahan Pangan terkait program penguatan ketahan pangan nabati dan hewani yang akan digarap yang rencananya sesuai dengan intruski Pemerintah Pusat Program Ketahan Pangan Keluarga ini akan berjalan selama 2 tahun yang bertujuan untuk untuk bisa sedikit menopang kesejateraan perekonomian di rumah tangga. Sesuai dengan hasil Musayawarah program yang akan digarapa yakni program pasca panen untuk mendukung program Pekarangan Panggan Lestarai yang memruapakn program hatinya PKK dimana setiap pekarangan akan didistribusuikan tanaman pangan keluarga seperti cabai, terong dan sayuaran lengakap dengan polybag serta pupuk, nantinya setiap pekarangan memiliki tugas untuk merawat lahan pangan lestari tersebut serta bisa memanfaatkan hasilnya. Dalam kegiatan Musayawarah tersebut hadair BPD, Perangkat Desa, Ketua LPM, Perwakilan Klian Adat, Babinsa dan Babinkatibmas yang dilaksanakan Senin (4/01) 2022.