Berdasarkan Hasil Bintek Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa tentang RPJM Desa yang kumudian perlu dilaksanakan pengkajian kembali untuk dijadikan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk Tahun berikutnya, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri 114/2014 dan Peraturan Mentri Desa 21/2020, salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh Tim penyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota.
Adapun tahapan dalam pencermatan ulang RPJM Desa yaitu sebagai berikut :
- Tim penyusun RKP Desa mencermati Skala Prioritas Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa;
- Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan Pencermatan Ulang RPJM Desa yaitu untuk mencermati rencana kegiatan prioritas tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya yang ada di RPJM Desa, serta mencermati kesesuaian arah kebijakan umum RPJM Desa dengan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa.
- Hasil (output) pencermatan Ulang RPJM Desa adalah:
a. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berjalan yang belum terealisasi
b. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berikutnya;
c. Daftar prioritas program/kegiatan RPJM Desa yang mendukungpencapaian SDGs Desa
d. Daftar rencana kerja sama antar desa
e. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga. - Hasil pencermatan ulang RPJM Desa menjadi dasar bagi Tim
Penyusun RKPDesa dalam menyusun Rancangan RKPDesa.
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa terdiri dari Pencermatan dan Penyelarasan Pembiayaan Pembangunan yang Masuk Desa dan Pencermatan dan Penyelarasan Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan tehadap pembiayaan pembangunan yang masuk desa, yang mencakup:
1) Perkiraan Pendapatan Asli Desa (PAD)
2) Pagu Indikatif Dana Desa yang bersumber dari APBN
3) Pagu Indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian daridana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
4) Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerahkabupaten/kota;
S) Rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi
6) Rencana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota
7) Sumber-sumber keuangan desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Hasil Pencermatan dituangkan dalam format Pagu Indikatif Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan tehadap kegiatan pembangunan yang masuk desa. Dalam penyelarasan penyusunanRKP Desa, Tim Penyusun RKPDesa melakukan:
- Pengkajian rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota
- Pengkajian rencana program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke desa yang diselaraskan dengan Kewenangan Desa
- Mempertimbangkan hasi lpenjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.
- Hasil penyelarasan dituangkan dalam format Pembangunan Yang Masuk KeDesa.
- Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan, Tim Penyusun RKPDesa menyusunR ancanganRKP Desa.
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen yang sah.
- Apabila terjadi keterlambatan penyampaian Informasi dan/ atau sosialisasi Pagu Indikatif Pendapatan Desa dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Tim PenyusunRKP Desa
melakukan: - PenerbitanSurat Pemberitahuan kepada KepalaDesa :
- Pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan perencanaan Pembangunan Desa.
- Percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, agar APB Desa ditetapkan pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa terkait Perencanaan Rancangan RKPDesa tahun 2023 yang dikoordinatori oleh Sekretaris Desa bersama tim 11 lainnya memiliki tugas :
- Melakukan pencermatan ulang terhadap hasil Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan.
- Melakukan pencermatan perkiraan pendapatan Desa.
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
- Melakukan pencermatan ulang terhadap data pemutakhiran IDM berbasis SDGs Desa dan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa.
- Penyusunan Rancangan RKP Desa.
- Penyusunan Rancangan DURKP Desa.
- Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan
Tim penyusun RKPDesa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa melalui tahapan sebagai berikut:
- Mencermati hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan
- Mencermati ulang data pemutakhiran IDMberbasis SDGs Desa dan petajalan strategi pencapaian SDGs Desa
- Menyepakati hasil pencermatan ulang Dokumen RPJM Desa
- Mencermati pendapatan desa dan penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke Desa.
- Menyusun usulan program dan/atau kegiatan dari prakarsa unsur masyarakat.
- Menyusun rencana kegiatan, desain serta Rencana Anggaran dan Biaya(RAB) kegiatan.
Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Koordinator Penyusun RKP Desa menekankan kepada Tim 11 untuk segera membuat rancangan RAB yang disesuaiakn dengan RAB tahun sebelumnya dikarenakan pagu Indikatif Desa yang valid belum diketahui secara riil muali senin mendatang, juga dimohon untuk dipersiapakan rancangan RAB diluar kegiatan runtin juga kegiatan yang sudah disepakati berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang sudah diproritaskan untuk mendukung program SDGs dan dapat melacu peningkatan dapa Indek Desa Membangun seperti kegiatan Akes Pelayanan Posyandu Polindes, Pembanguan Infrastruktur, Penataan Pasar Desa, Sosilasi Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Sanitasi Lingkungan, Kegiatan Olahraga, Pelatihan Kelompok Tani, Peningkatan Kapasitas Aparatur, Desa tanggap Bencana dan Lomba Desa terpadu.