Pemerintah Desa Catur mengelar sosialisasi Peraturan Desa mengenai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak atau DRRPA dilaksanakan Senin (23/10) di Balai Banjar Lampu. Kader Desa dari Unsur PKK mengikuti sosialiasi ini, turut hadir Ketua Tim Pengerak PKK Kecamatan Kintamani Camat, Kabid Dinas PP Dinas Sosial Kabupaten Bangli, Perbekel, Ketua Tim Pengerak PKK Desa Catur, Perwakilan BPD, Perangkat Desa dan Mahasiswa KKN dari Unversitas Dyana Pura.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mendeklarasikan Gerakan Peningkatan Keterlibatan Perempuan Melalui Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak. Gerakan ini menjadi salah satu upaya sinergi mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Desa.
DRPPA adalah Desa/Kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Ketua Tim Pengerak Kecamatan Kintamani Ny. Sukma Erry Soena Putra menyapaiakan agar di Desa di bentuk sebuah perum komunikasi untuk membentuk sebuah lembaga untuk menjadi garda terdepan yang peduli anak dan perempuan, sebagai contoh misalakan ada ibu rumah tangga yang menjadi korban kdrt serta anak yang diperlakuan tidak baik dalam pengasuhanya terangnya.
Sebagai ibu rumah tangga yang mandiri say tahu ibu - ibu Desa pasti sibuk bekerja untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi saya tegaskan agar dalam pengasuhan anak harus diperhatikan dengan baik, jangan teralu dipokuskan pengasuhan kepada neneknya/ pengasuh lainya, karena diera seperti sekarang untuk pengasuhan anak sudah sangat berbeda dari jaman dahulu, penangan sakitpun sudah tidak dapat menggunakan terori terdahulu terangnya, demikan pula halnya untuk pengasuhan anak yang sudah masuk usia remaja, sebagai orang tua khusunya ibu harus berani melakukan pendekatan, ajarkan tentang pola hidup agar terdihadari dari sex bebas apalagi pernikahan dini, terakit kesiapan mental, serta resiko jika memang belum cukup umur. Lakukan pedekan selayaknya teman shering, jangan terlau ditekan agar tidak menimbulakn stres tetapi jangan juga diberikan kebebasan.
I. A Sri Indra Dewi selaku Kepala Bidang PP Dinas Sosial Kabupaten Bangli menyampaikan 10 langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan DRPPA di Desa diantaranya :
- Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Penyusunan data terpilah.
- Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.
- Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
- Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.
- Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan.
- Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
- Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Tidak ada pekerja anak.
- Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak). Sementara indikator arahan Presiden, yakni dengan adanya DPPRA dapat meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa, Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga adat desa, dapat meningkatnya perempuan wirausaha di desa, meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, serta desa melakukan upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak.