Program Pengguanan Dana Desa bagi Desa yang mengelola Anggaran Dana Desa wajib melakasanakan Program Pemerintah Pusat yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.
Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensiekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuaidengan amanat SDGs Desa.
Sesuai dengan hasil Musayawarah Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 Program Ketahanan Pangan yang didanai dari Anggaran Dana Desa merupakan salah satu program Pemerintah mendukung Program SDGS desa yang terdapat delapan belas program unggulan guna mendukung program Pembanguan Desa secara berkelenjutan.
Kegiatan Ketahan Pangan yang dilaksananakan oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaanya terdapat Kebijakan ketahanan pangan di desa, merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di Desa diharapkan mendapatakan hasil diantaranya Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa, ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa, Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi, ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, berbasis potensi sumber daya local, keterjangkauan pangan di desa, kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa, ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat, konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal, konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Program ketahan Pangan Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Catur mengarah pada Belanja Bantuan Pangan Nabati dan Hewani. Progaram ketahanan pangan bidan Hewani yakni pembelian Sembilan ekor bibit sapi dara yang setiap dusun mendapatakan tiga ekor induk sapi dengan tiga Kepala Keluarga kategori masayarakat kurang mampu untuk memberiharanya, dengan harapan nanti kedepanya hasil yang diterima dapat membantu perekonomian keluarga sebelum dilakasanakanya regulasi pemeliharaan kepada kepala keluarga lainnya, sedangkan untuk ketahanan pangan nabati sudah direalisaasikan 2.730 pohon Tanaman Alpokat yang setiap Kepala Keruagara meneima 6 batang tanaman Alpukat dengan total 455 Kepala Keluarga selaku penerima.