Catur, (29/12) 2020 telah dilksanakan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Catur Tahun 2021 yang dihadiri oleh Perbekel, Unsur Perangakat Desa, Unsur BPD, dan Perwakilan LPM.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah Peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Sekretris Desa Catur I Made Serinteg menyampaikan hasil verifikasi RAPBDes yang telah dilakasanakan Senin 28 Desember 2020, hasil verifikasi dikecamatan tidak dipermasalahkan dan Desa sudah bisa memverifikasi di Kabupaten, untuk di Kabupaten benar atau salanya Desa belum mengetahui hasil, karena di Kabupaten yang mengerti tentang sistem, jadi Operator Kabupaten akan mengecek terlebih dahulu terkait penempatan rumah untuk setiap kegiatan yang termuat di dalam APBDes terangnya.
Hasil akhir dari Kegiatan Musyawarah Desa tentang Penetapan Anggaran dan Belanja Desa Catur Tahun 2021 telah dituangkan dalam Berita Acara Badan Permusayawaratan Desa No: 18.A/BPD/C/2020 menyatakan telah diadakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Anggaran dan Belanja Desa Catur Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur Perangakat Desa, BPD, Keterwakilan LPM, dan Wakil Kelompok Masyarakat sesuai dengan daftar hadir terlampi.
Materi yang dibahas, narasumber, notulen, dan yang bertindak selaku pimpinan dalam musayawarah Desa ini adalah :
1. Adapun besarnya anggaran yang termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Catur Tahun 2021 yakni :
1. | Pendapatan Desa | |||
a | Pendapatan Asli Desa | Rp. | 13.000.000 | |
b | Pendapatan Trasfer | Rp. | 2.166.245.000 | |
c | Lain - Lain Pedapatan Yang Sah | Rp. | 6.500.000 | |
Jumlah Pendapatan | Rp. | 2.185.745.000 |
2. | Belanja Desa | |||
a | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 941.139.575,58 | |
b | Bidang Pelaksanaan Pembanguan Desa | Rp. | 341.641.270,00 | |
c | Bidang Pembinaan Kemasayarakatan Desa | Rp. | 500.299.697,57 | |
d | Bidang Pemberdayaan Masayarakat Desa | Rp. | 138.136.764,00 | |
e | Bidang Peanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 400.200.000,00 | |
Jumlah Belanja | Rp. | 2.321.417.307,15 | ||
Surplus/Defisit | Rp. | 135.672.307,15 | ||
3. | Pembiayaan Desa | Rp. | 135.672.307,15 |
2. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah | I Made Arsila | dari Ketua BPD |
Notulen | I Wayan Mujung | dari Sekretaris BPD |
Narasumber | I Wayan Sukarata | dari Perbekel Desa Catur |
i Made Serinteg | dari Sekretaris Desa Catur |
Setelah dilakukan penetapan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menetapkan beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Rapat Musyawarah Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Catur Tahun 2021 terang I Made Arsila selaku pimpinan Musyawarah, kemudian dilaksanakan penandatangananan bersama oleh Ketua BPD, Sekretaris BPD yang diketahui oleh Perbekel Desa Catur.