Sebagai wujud keterbukaan dan transparasi Pemerintah Desa terkait Anggaran yang di kelola Pemerintah Desa, BPD Desa Catur bersama Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa terkait penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur Tahun 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan mengacu pada Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa) yang kemudian diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), yang kemudian kembali di Musyawarahkan terkait draf Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang akan dijalakan selama 1 Tahun regulasi Pemerintahan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Terkait hasil Musyarah yang disamapiakan nantinya Pemerintah Desa akan menerbitkan Laporan pertanggungjawabkan realisasi pelaksanaan APBDes dalam bentuk Peraturan Desa Catur Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan Senin (31/01) 2022 bertempat di Kantor Perbekel Desa Catur.
Sebelum diundangkan kepada Masyarakat, Laporan Realisasi ini telah melalui proses pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Kegiatan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, LPM, Lembaga Adat, Babinsa, Guru Paud, Kelian Subak, Perwakialn Kecamatan dan Pendamping Desa terkait penyerapan serta laporan penggunan Anggaran Desa serta untuk mengkaji kinerja Pemerintah Desa.
Dalam laporan realisasi pelaksanaan anggaran APBDes tahun anggaran 2021 yang dibacakan oleh Sekretaris Desa Catur disampaikan besaran Pendapatan Desa, besaran Belanja Desa serta Pembiayaan Desa dengan pemaparan pencapaian dari kegiatan, yang juga nantinya akan dituangkan di dalam Berita Acara Badan Permusyawaratan Desa Nomor : 04/BPD/C/2022, dengan rincian realisasi sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa :
No | Pendapatan | Pembiayaan | Penerimaan | Jumlah | Realisasi |
1. | Pendapatan Asli Desa | 42.700.000 | 2.718,337 | 45.418,337 | 31.020,500 |
2. | Dana Desa | 806.371.000 | 41.649,270 | 848.020,270 | 775.502,400 |
3. | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | 48.117.000 | 15.658,764 | 63,775,764 | 46.088,120 |
4. | Alokasi Dana Desa | 897.230,000 | 22.841,966 | 920.071,966 | 902.298,752 |
5. | Bantuan Keuangan Provinsi | 125.000,000 | 37.695,000 | 162.695,000 | 132,920,000 |
6. | Bantuan Keuangan Kabupaten | 120.000,000 | 7,599,100 | 120.000,000 | 127.330,000 |
7. | Pendaptan Lain - lain | 4,786,636 | 7,509,869 | 4,786,636 | 7.381,000 |
2. Belanja Desa
No | Bidang Kegiatan | Jumlah Alokasi Dana | Terealisasi |
1. | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 993.395.812,00 | 955.881.372,00 |
2. | Pelaksanaan Pembanguan Desa | 299.321.270,00 | 260.006.400,00 |
3. | Pembinaan Kemasyarakatan | 362.274.097,57 | 306.292.000,00 |
4. | Pemberdayaan Masayarakat | 96.876.084,00 | 91.502.000,00 |
5. | Penaggulangan Bencana Darurat dan Mendesak | 435.309.680,00 | 408.859.000,00 |
3. Pembiayaan Desa :
No | Bidang Kegiatan | Jumlah Belanja |
Terealisasi | Sisa Dana |
1. | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 993.395.812,00 | 955.881.372,00 | 37.514.440,02 |
2. | Pelaksanaan Pembanguan Desa | 299.321.270,00 | 260.006.400,00 | 39.314.870,00 |
3. | Pembinaan Kemasyarakatan | 362.274.097,57 | 306.292.000,00 | 55.982.097,00 |
4. | Pemberdayaan Masayarakat | 96.876.084,00 | 91.502.000,00 | 5.374.084,00 |
5. | Penaggulangan Bencana Darurat dan Mendesak | 435.309.680,00 | 408.859.000,00 | 26.450.680,00 |