Sesuai dengan Hasil Verifikasi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasai Republik Indonesia terkait Pendaptaran Nama Bumdesa Bersama telah memperoleh persetujuan Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan dan Transmigrasai dengan Nomor Pendaftaran Nama Bumdesa yakni : 5106042037 - 1 - 49023 dengan ditetapkan Nama Bumdesa bersama menjadi BUM DESA CATUR MULIA SANTHI CATUR. Setelah melalui tahapan pendaptaran di Kementrian Desa, Badan Usaha Milik Desa melanjutkan ke tahap Pendaftaran ke Kementrian Hukum dan HAM, dengan beberapa dokumen pendukung untuk melengkapi data yang harus diinput kedalam fom verifikasi diantaranya :
- Berita Acara Musyawarah Desa
- Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa
- Anggaran Rumah Tanggga Badan Usaha Milik Desa
- Rencana Kerja Badan Usaha Milik Desa
Pendaping Desa Kecamatan menekankan agar Desa segera mempersiapakan dokumen pendukung terkait pengajuan verifikasi pengajuan ketahapan selanjutnya, agar Desa tidak tertinggal sangat jauh karena banyak Desa yang sudah mulai berproses, karena seluruh Desa di Indonesia yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa harus mendapatakan pelindungan Hukun yang kuat, karena diakawatirkan Desa yang terus menunda pengajuan Badan Hukum akan memberikan dapak yang besar terkait Bantuan Dana Desa kedepannya.