You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

POSYANDU

Admin Desa Catur 24 Desember 2019 Dibaca 8.229 Kali
POSYANDU

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 25 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU ( POSYANDU ) DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

PERBEKEL DESA CATUR

Menimbang: a. Bahwa dalam rangka mempercepat pemasyarakatan gerakan PKK Serta penerapan pelaksanaan 10 program Pokok PKK dimasing-masing Desa  dan guna menunjang pelaksanaan program pemerintah, maka perlu dibentuk Kader Posyandu
  b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a , perlu menetapkan keputusan Perbekel Desa Catur tentang Pembentukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

 

 

Meningat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
  2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20113 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK );
  4. Menteri  Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985,Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu.
  5 Instruksi MenteriDalamNegeriNomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu

MEMUTUSAKAN :

PERTAMA : Menetapkan Kader Pos Pelayanaan Terpadu ( Kader Posyandu ) Desa Catur,KecamatanKintamani,KabupatenBangli dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA :

Kader Posyandusebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA mempunyai tugas :

  1. Melakukan Penimbangan Bayi dan Balita pada setiap bulan
  2. Mengisi buku KMS
  3. Mengisi Buku register
  4. Memberikan makanan tambahan kepada bayi dan balita
KETIGA : Kader Posyandusebagaimanadimaksuddalam dictum PERTAMA diberikan insentif setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
KEEMPAT : Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya

                                                        

LAMPIRAN

KEPUTUSANPERBEKEL CATUR

NOMOR : 25 TAHUN 2019

TENTANG PEMBENTUKAN KADER PELAYANAN TERPADU ( POSYANDU ) DESA CATUR, KEC. KINTAMANI, KAB. BANGLI

NO NAMA JABATAN DALAM TIM ALAMAT
1. Ni Ketut Renani Ketua Br. Catur
2. Ni Wayan Caniasih Sekretaris  
3. Ni Komang Sisawati Bendahara  
4. Ni Made Sukerning Anggota  
5. Ni Nyoman Resmikan Anggota  
6. I Komang Ayus Swantika Anggota  
       
1.  I Made Bakat Karunia Ketua Br. Lampu
2. Ni Nyoman Wangiarini Sekretaris  
3. I Nyoman Rangkep Bedahara  
4. Ni Ketut Restiti Anggota  
5. Ni Wayan Resmiani Anggota  
6. Ni Luh Rediningsih Anggota  
       
1. Ni Wayan Restiti Ketua Br. Mungsengan
2. Ni Komang Budiasih Sekretaris  
3. Ni Made Seniarsi Bendahara  
4. Ni Wayan Sukrti Anggota  
5. Gusti Made Merta Anggota  
6. Putu Sri Anggreni Amggota  

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image