Senin tanggal Sembilan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas Panitia Pemilihan Perbekel Desa Catur telah mentetapakan Calon Perbekel Desa Catur yang ditetapkan dengan Berita Acara No. 09/PPP/2019, yang sudah melaui tahapan dan proses sesuai dengan jadwal yang telah ditetapakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangli maka sudah ditetapakn calon Perbekel Desa Catur yaitu :
1. I Made Agus Antara (Incumben)
2. I Wayan Darma, SE ( Masyarakat)
3. I Wayan Sukarata ( Masyarakat)
Juga telah dilakukan pengundian nomor urut bagi calon Perbekel Desa Catur dalam Berita Acara No. 10/PPP/2019 yang disaksian oleh para Undangan yang pada kesempatan itu hadir Bendesa Adat Catur, BPD Desa Catur, Babinsa, Babinkantibmas, dan Tokoh Masyarakat Lainnya dengan ditetapak sebagai berikut :
1. I Made Agus Antara Nomor Urut 01
2. I Wayan Sukarata Nomor Urut 02
3. I Wayan Darma, SE Nomor Urut 03
Dalam menjalakan tugas Panitia Pemilihan Perbekel Desa Catur berpacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengngkatan dan Pemberhentian Perbekel.
Ketua BPD Desa Catur pada kesempatan itu memberikan beberapa masukan kepada para calon agar saling mendukung satu dengan lainnya, tidak menjelekan calon lain dan selalu mentaati aturan yeng sudah di tetapakan oleh Panitia Pilkel agar terciptanya pemilihan yang aman sesuai dengan nama Desa Catur, semoga kedepanya siapaun yang terpilih menjadi Pemimipin Desa mampu mengemban tugas sesuai dengan harapan Masyarakat Desa Catur untuk menuju kearah yang lebih baik, berkomitmen membangun Desa dan tentunya selalu mendengar aspirasi dari Masyarakat Desa Catur guna medukung Program Pemerintah Desa.
Pada kesempatan itu pula telah dilakukan Pelimpahan pelaksana tugas Perbekel yang dilimpahakan langsung kepada I Made Serintrg selakuk Sekertaris Desa untuk menjalankan tugas selama Perbekel Incumben belum ditetapkan kembali menjadi Perbekel Desa Catur.