Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di Desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Pemerintah Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabuapaten Bangli menyelenggarakan Pembinaan kepada Lembaga Pemberdayaan Masayarakat Desa Catur, Kamis (26/11/2020) bertempat di Kantor Perbekel Desa Catur. Perbekel Desa Catur I Wayan Sukarata dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan, LPM sebagai lembaga sekaligus mitra kerja yang ada di Desa agar menjadi pionir semangat pembangunan agar masyarakat mau bergotong royong guna mewujudkan Desa Catur yang maju dan lebih baik lagi.
“Karena pada hakikatnya LPM membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”ujarnya I Wayan Sukarata.
Camat Kintamani I Wayan Bona menyampaikan poin pentingnya disini adalah dengan kehadiran LPM itu bertujuan untuk peningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini untuk berpartisipasi dan melihat bagaimana pembangunan serta pemberdayaan di desa, karena LPM sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan agar diusulkan didalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Sementara itu, Pendamping Desa I Made Antara menyampaikan Tujuan diadakannya atau dibentuk Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di Desa / kelurahan antara lain ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia bedasarkan Pancasila dan UUD 1945. Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai sumber daya manusia, meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentesan kemiskinan.
Dijelaskan LPM sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa, memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.
Diharapkan dari ke lima fungsi LPM dapat membantu selaku wadah mitra kerja pemerintah Desa dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.
Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut diharapakan perencanaan pembanguan serta pemberdayaan masayarakat di Desa Catur dapat tertata kelola dengan baik sehingga apa yang menjadi harapan bersama dapat terwujud dengan baik, karena kegiatan tersebut diadakan ditengah vandemi Pemerintah Desa Catur tetap menjalankan protocol kesehatan dengan himabaun memcuci tangan, tes suhu tubuh, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker.