Dalam rangka perecapatan Realiasai Dana Desa tahap ke3 yakni laporan penyeranapan Dana Desa baik untuk kegiatan fiski dan non fisik, pencaiaran Bantaun Langsung Tunai tahap 10 di Bulan Oktober perioder 2021 juga jadi syarat pencairannya. Untuk peneyerahan BLT tahap 10 Pemerintah Desa Catur mencairkan Jumat, (8/10) bertempat di Kantor Perbekel Desa Catur dengan jumah Keruanga Penerima Manfaat sebanyak 103 orang dengan baru sebanyak 66 orang.
Ketua BPD Desa Catur I Made Arsila menyampaikan terkait pedoman dalam pelaksanaan yakni Surat Edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor : SE-7/PK/2021 tentang Perecepatan Penyaluran Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 mewajibakan Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat, juga ditamabhakan terkait bantuan yang diterima agar digunakan untuk peneuhan kebutuhan seperti untuk baiaya berobat dan penenuhan ekonomi di rumah tangga.
Sekretaris Desa Catur I Made Serinteg menyampaikan terkait pencairan bantuan Langsung Tunai agar di realisasikan sampai bulan Desember kedepan, bagi penerima bantuan dari bulan ini akan menerima sebanyak 3 kali kedepan, dan Tahun 2022 kami dari Pemerintah Desa belum mengetahui kepastiannya. Jika Pemerintah Pusat kembali mewajibkan penaggarnya maka penerima 3 kali ini akan dilanjutkan dan akan kemabli dibahan terebih dahulu dalam Musayawarah Desa Khusus, terkait aturan, acauan meminggat Dana yanang digunakan Dana Desa yang bersumber dari Dana Pusat yang mendapat perhatian sangat ketat.
Dalam kegiatan tersebut hadri Anggota BPD, Perbekel dan Perangakat Desa, Perwakilan LPM, Kelian Adat, Babinsa dengan tetap memperhatiakan protokol kesehatan.