You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

BPD Bersama Pemerintah Desa Laksanakan Musyawarah Mupakat Perubahan APBDes Tahun 2021

Admin Desa Catur 23 September 2021 Dibaca 342 Kali
BPD Bersama Pemerintah Desa Laksanakan Musyawarah Mupakat Perubahan APBDes Tahun 2021

Pemerintah Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli menyelenggarakan Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Kantor Desa Catur  (23/09).

Perubahan APBDes atau yang lebih dikenal dengan sebutan P-APBDes ini dimaksudkan agar seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bangli menganggarkan kembali dana yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di tahun berjalan. Dana ini merupakan dana yang berasal dari sisa anggaran tahun yang berjalan yang mengalami kelebihan dikarenakan penghematan belanja Desa dan juga berasal dari pendapatan Desa yang belum terserap oleh Pemerintah Desa.

Dalam Musyawarah Desa tersebut hadir, BPD, Perbekel, Perangakat Desa, Perwakilan LPM, Bendesa Adat, Kelian Adat, Kelian Subak, Pendamping Desa dan Guru Paud.

Acara dibuka oleh Ketua BPD Desa Catur dengan Agenda Pembahasan yakni :

  1. BKK Subak Provinsi
  2. PAD Bumdes
  3. PAD Pasar
  4. TPS 3R
  5. APE Paud

Perbekel Desa Catur Wayan Sukarata menyampaikan dengan harapan Musyawarah Desa perubahan APBDes tahun anggaran 2021 dapat berjalan dengan lancar, agar perubahan yang dilaksanakan memang sesuai dengan kegiatan yang memang harus dirubah dan terdanai sesuai dengan keputusan yang menjadi proritas kegiatan yang memang harus dijalankan, dan kegiatan yang perlu tamabahan dana agar ditambahakan.  

Pendamping Desa I Made Antara menyampaikan perubahan APBDes ini wajib dan harus dilaksanakan mengingat Desa memiliki sisa anggaran atau kekurangan anggaran yang harus dibiayai agar pelaksanaan laporan dari kegiatan dapat terlealisasaikan, terkait perubahan yang wajib dilaksanakan yakni Refocusing Anggaran Covid, SDGS, BLT DD, dan kegiatan yang akan dirubah harus disesuikan dengan RPJM Desa, baru Desa bisa membiayai di perubahan terangnya. Terkait PKTD Pemerintah Desa wajib menanggarkan dan menjalankan sesuai dengan Peraturan Mentri Desa sebesar 50% tetap dijalankan, meski hanya 20% yang terrealisasi sisnya jangan dipaksakan himbuhnya.

Sekretaris Desa Catur, I Made Seriteg terkait anggaran dana yang bisa dilaksanakan perubahan yakni BKK Subak yang dari Provinsi yang awalnya dianggarkan 50 juta pertahun, kini terealisai hanya 25 juta, Program Sampah TPS 3R yang dulunya Pemerintah Pusat mewajibkan Desa untuk menggaran di Anggaran Belanja Desa sebesar 60 juta sebagai dana pancingan, namun samapi kini belum ada kejelasan terkait Dana yang akan disalurkan maka dari itu Anggaran Dana tersebut perlu dilaksanakan perubahan meninggat Dana yang digunakan bersumber dari Dana Desa agar dapat direalisasaikan sehingga tidak ada pembengkan di kas Desa, serta Dana anggaran untuk penyediaan APE di Paud juga belum teralisasai.

Terkait hasil dari Kegiatan Musyawarah Desa Perubahan sudah disepakai yang disimpulkan oleh Ketua BPD I Made Arsila yakni, Anggaran Dana dari TPS 3R yang awalnya dianggarkan untuk kegiatan sampah dialokasikan untuk kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani yang akan digarap di Subak Abian Tiyingseni yang pelaksanannya seuai denga Padat Karya Tunai Desa dan untuk Anggaran  Dana APE kegiatan Paud akan dialokasaiakn untuk Kegitan Penataan Lingkuan Paud terangnya, adapun hasil kesepakatan tersebut akan dituang didalam Berita Acara BPD sesuai dengan hasil kesepakatan dari perserta Musdes yang akan dilampirkan dengan daftar hadir serta dokumentasi kegiatan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image