You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Musdes Khusus Menindaklanjuti Permendes PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Admin Desa Catur 09 November 2020 Dibaca 488 Kali
Musdes Khusus Menindaklanjuti  Permendes PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 kembali diubah untuk yang ketigakalinya dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Perubahan ketiga ini mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Dana Desa. Hal ini dikarenakan dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dan berkepanjangan.

Sesuai dengan intruksi Pemerintah Pusat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangli, bagi Desa yang masih memiliki Dana Desa agar menyalurkan bantuan langsung tunai 3 bulan kedepan, jadi total blt yang akan dicairkan terhitung sejak bulan April sampai Desember sebanyak 9 kali. Menindaklajuti hal tersebut BPD bersma Pemerintah Desa Catur dengan menghadirkan Perwakilan LPM, Tokoh Adat, Babinsa dan Babinkatibmas melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk mencari titik temu meindaklanjuti hal tersebut Senin (9/11) 2020. 

Ketua BPD Desa Catur I Made Arsila selaku pemimpin kegiatan Musdes menyampaikan menindaklajuti Peremendes Peraturan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa terkait ada blt beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pergantian/ pergeseran penerima blt yang baru, agar disepakati secara bersama oleh tim didusun terlebih dahulu orang - orangnya  secara matang, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku yang tertuang dalam permendes, karena disisni BPD selaku pihak yang menyetujui bukan mengusulkan agar hal yang tidak diinginkan dikemudian hari terjadi. 

Perbekel Desa Catur I Wayan Sukarta menyampaikan bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan agar tidak mendapatkan lagi, agar bisa digeser kepada masayarakat yang belum mendapatkan dengan tetap memperhatiakn aturan dan persyaratan yang berlaku. 

Terkait hasil akhir dari kegiatan Musyawarah Desa Khusus dapat disampaikan usulan dari banjar mungsengan untuk penerima blt yang diganti sebanyak 9 orang dan penambahan penerima sebanyak 5 orang, untuk banjar lampu yang ditetapkan sebanyak 1 orang dan yang diganti 26 orang, untuk banjar catur yang diganti sebanyak 12 orang dan sisanya tetap hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan bersama oleh tim verifikasi dari setip dusun, jadi dapat disimpulkan penerima blt periode ketiga untuk bulan Oktober- Desember sebanyak 103 orang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image