You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Desember Menjadi Bulan Terakir Pencairan Bantuan Langung Tunai Dana Desa

Admin Desa Catur 11 Desember 2020 Dibaca 429 Kali
Desember Menjadi Bulan Terakir Pencairan Bantuan Langung Tunai Dana Desa

Dana Desa adalah Dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 13 Tahun 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, Desa wajib menanggarkan Bantuan Langsung Tuanai Tahap III bagi Desa yang masih memiliki Anggaran Dan Desa. Perubahan ketiga ini mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Dana Desa. Hal ini dikarenakan dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dan berkepanjangan.

Jumat (11/12) 2020 Pemerintah Desa Catur, BPD Desa Catur serta Lembaga Masyarakat lainnya kembali mencairkan Bantuan Langung Tuani tahap ke 9 di Bulan Desember. Adapun Kepala Keluarga penerima manfat sebanyak 103 KK. 

Ketua BPD Desa Catur I Made Arisila menyampaikan adapun dasar BLT ini kembali dicairkan yaitu Peraturan Mentri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasai No 13 Tahun 2020, bagi Desa yang masih memiliki sisa Dana dari Kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib menanggarkan kembali BLT untuk 3 bulan apabila dan tersebut bias mendanai kegiatn tersebut dan syukurnya Desa Catur masih memiliki anggaran dana untuk mendanai kegiatan tersebut, adapun 103 KK yang menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa ini terlebih dahulu dilaksanakan Musyawarah Khusus BLT Dana Desa tanggal 9 November yang lalu bersama Perbekel, Perangakat Desa, BPD, perwakilan LPM, Babinsa, Babinkatibmas dan Tokoh Adat. Untuk menetapakan 103 KK yang menjadi penerima manfaat yang awalanya sebanyak 98 KK, banyak mengalami perubahan yakni ada penembahan dan pergerseran, dan bulan desember ini menjadi tahap terakir dicairkanya blt, terkait kedepanya Desa belum berani memberikan kejelasan yang pasti apakah progam blt ini akan dilanjutkan atau berakir karena Desa masih menggu Peraturan Mentri Desa yang akan mengaturnya, sehingga kedepanya apabila program blt kembali di cairkan di Pemerintahan Desa memiliki dokumen yang pasti terkait Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan apa terang Ketua BPD Desa Catur. 

Perbekel Desa Catur I Wayan Sukarata menyampaikan agar BLT Dana Desa ini digunakan dengan sebaik mungkin, karena 103 KK penerima bantuan ini patut bersyukur sudah ada bentuk perhatian dari Pemerintah untuk meringankan beban keluarga, saya berharap bantuan ini digunakan dengan baik meningat keadaan ekonomi seperti sekarang, sudah pasti batuan ini sedikitnya dapat membantu meringankan beban biaya di rumah tangga. 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image