You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Penggalian Gagasan Masyarakat Dalam Penyusunan RPJMDes

Admin Desa Catur 11 Februari 2020 Dibaca 4.364 Kali
Penggalian Gagasan Masyarakat Dalam Penyusunan RPJMDes

MUSDUS atau Musyawarah Dusun merupakan Kegiatan Musyawarah Pertama yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa di masing - masing Dusun guna dimintai permasalahan yang nantinya akan bibahas lagi di Kegiatan MUSDes untuk dijadikan acuan dalam menyususn Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes)  sesuai dengan masa jabatan Perbekel terpilih yang dilaksanakan pada Selasa 10 Pebruari 2020 di Banjar Mungsengan Desa Catur.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam menyususn RPJMDes Ketua BPD Desa Catur  I Made Arsila menyampaikan Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan Pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang meliputi :

  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
  2. Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
  3. Pengkajian Keadaan Desa
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (MUSDES)
  5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan 
  7. Penetapan RPJMDes.

Dalam Penyusuan RPJMDes  Sekretaris Desa I Made Serinteg menyampaikan terlibih dahulu di bentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra kerja Perbekel dalam menyerap aspirasi dari Masyarakat. Natinya semua usulan Masyarakat akan di pilah untuk Perengkingan di Kegiatan MUSDES. Dalam menyampikan usulan semua Masyarakat diberkan kesempatan untuk menyapaikan usulanya baik Perangakat Desa, BPD, LPM, Pengelola Paud, Tenaga Perpustakaan Desa, PKK Desa, Kepala Kewilayahan, PKK Dusun, LINMAS, STT, Posyandu, Kelian Subak, Lansia, Janda Rawan Sosila, RTS, Kelompok Kerajinan, Kelompok Ternak, Pengelola Desa Wisata, BUMDesa, Pengelola Pasar, Kelompok Perempuan dan Kelompok Tukang untuk menciptakan keadilan bagi Masyarakat.

Melalui kegiatan ini nantinya akan memberikan banyak maanfaat seperti melatih masayarakat untuk mengeluarakan pendapat, Masalah dapat terpecahkan dengan cepat, Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan, Hasil keputusan yang diambil dapat mengguntukan semua pihak, Dapat menyatukan pendapat yang berbeda, Membanguan kebersamaan, Dapat mengambil kesimpulan yang benar, Mencari kebenaran dan mencegah diri dari kekeliruan, Menghindari Celaan dan Menciptakan stabilitas emosi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image