Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 mewajibakan Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pademi ini yang alokasi dananya besumber dari Anggaran Dana Desa.
Sekretaris BPD Desa Catur I Wayan Mujung menyampaikan " untuk pencairan BLT Dana Desa kami dari BPD dan Pemerintah Desa masih berpedoman untuk melaksanakan kegiatan ini, pada Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat,Peraturan Mentri Desa No.13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Untuk pencairan BLT tahap ke- Vi ini kami dari BPD dan Pemerintah Desa harus melaksanakannyakarena iktruksi pemerintah pusat harus tetap dilajutkan.
Perbekel Desa Catur Wayan Sukarata menambahkanBantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah agar digunakan dengan sebaik mungkin guna menpopang perekonomian di masa vandemi ini, BLT merupakan salah satu bentuk Perhatian Pemerintah kepada masayarakat, jadi saya harapakan bantuan ini digunakan dengan sebaik mungkin, jangan dilihat dari besarannya, karena dimasa seperti sekarang sangat membantu sekali, terangnya.
Sekretaris Desa Catur Made Serinteg bagi KPM penerima BLT Dana Desa yang sudah mendapat 6 kali, akan dicarikan pengati sesuai dengan hasil Musyawarah Desa khusus yang akan dilaksanakan minggu mendatang teranggnya, dan yang baru mendapat 3 kali akan tetap dilajutkan selam aturan dari Pemerintah Pusat megharuskan progam ini untuk tetap dilanjutkan.