You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Pengelola Desa Wisata

Admin Desa Catur 06 Mei 2019 Dibaca 6.639 Kali
Pengelola Desa Wisata

PERBEKEL CATUR

 

KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI 

 

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR 

NOMOR 5 TAHUN 2019 

 

TENTANG 

 

PENGELOLAAN DESA WISATA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

 

 

 

Menimbang :  a. Bahwa demi meningkatkan tugas dan fungsi Pengelola Desa Wisata sebagai unsur penggerak kesadaran Wisata dalam pengembangan Potensi Wisata Desa, perlu melakukan pembaharuan dan revitalisasi;
  b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Revitalisasi Pengelola Desa Wisata Catur ;

 

Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggra Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 1655)
  2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4966);
  3. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
  4. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peratuaran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Desa Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 
  7. Peraturan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.67/UM.001/MKP/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata;
  8. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasai Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestaraian dan Pengembangan Budaya Daerah;
  11. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
  10. Peraturan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sadar Wisata;
  12. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  13. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembanguan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  14. Peraturan Mentri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  15. Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 Tetang Desa Wisata di Kabupaten Bangli;
  16. Peraturan Desa Catur Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Kerja Pembanguan Jangka Menengah Desa Catur Tahun 2013 - 2019 (Lembaran Desa Catur Tahun 2017 Nomor 04);
  17. Peraturan Desa Catur Nomor 07 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Miliki Desa (Lembaran Desa Catur Tahun 2017 Nomor 07);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  
KESATU : Merevitalisasi dan membentuk Pengelola Desa Wisata, Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli dengan struktur kepengurusan sebagaiman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
     
KEDUA : Pengelola Desa Wisata sebagaiamana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas sebagai unsur penggerak partisipasi masayarakat dalam mewujudkan sapta pesona demi pembangunan dan pengembangan kepariwisataan desa;
     
KETIGA : Pengelola Desa Wisata dalam menjalankan tugas sebagaiman dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggung jawab kepada Kepala Desa dalam evaluasi dan pelaporan serta diberikan biaya oprasional kegiatan sesuai kemampuan keuangan desa;
     
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya.

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR 5 TAHUN 2019

TANGGAL 06 MEI 2019

TENTANG PENGELOLA DESA WISATA

 

STRUKTUR KEPENGURUSAN PENGELOLA DESA WISATA

DESA CATUR KECAMATAN KINTAMANI


1. Pembina : Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli
2. Penasehat : Perbekel Desa Catur
3. Ketua : I Made Sumerada
4. Wakil : I Nyoman Artayasa
5. Sekretaris : I Wayan Mujung
6. Bendahara : I Made Pontara
7. Seksi Ketertiban dan Keamanan : I Nyoman Ayusta Wijaya
8. Seksi Kebersihan dan Keindahan : Ni Wayan Wijayanti
    Ni Wayan Sutini
    Ni Wayan Sentari
    Ni Wayan Surianing
9. Seksi Daya Tarik Wisata dan Kenangan : Sang Ayu Budianingsih
10. Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengembangan SDM : I Wayan Ardana
    I Wayan Panca Karma
    I Wayan Sukdana
11. Seksi Pengembangan Usaha : KWT dan UP2K Desa Catur
12. Anggota : Pokdarwis Desa Catur

"Temukan pesona sejati Jogja di Desa Wisata kami! Nikmati kehidupan pedesaan yang otentik dengan pemandangan sawah hijau, rumah tradisional, dan kebudayaan lokal yang kaya. Dalam setiap langkah, Anda akan disapa oleh keramahan penduduk setempat yang membuat perjalanan Anda tak terlupakan. Rasakan pesona tradisional Jogja dan jadikan liburan Anda istimewa di Desa Wisata kami. Segera kunjungi dan temukan keindahan yang sejati! <a href="https://desawisatangorooro.com/">desa wisata jogja</a>
desa wisata jogja 02 Januari 2024
"sudah berkujung kewebsite Desa Wisatanya, sangat bagus dan menarik sekali dan deatailinforamasi yang disampaikan dan ditampilakan , semoga bisa menjadi insprasai bagi Desa Wisata di seluruh Indonesia bahkan Dunia dalam pengembangannya
Admin Desa Catur 08 Januari 2024
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image