You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Ditetapakannya RKP Desa , Pemerintah Desa Siap Susun APB Desa Tahun 2024.

Admin Desa Catur 20 September 2023 Dibaca 237 Kali
Ditetapakannya RKP Desa , Pemerintah Desa Siap Susun APB Desa Tahun 2024.

Seteleh Rancangan RKP Desa Tahun 2023 selesai dibahas sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, dan akan ditetapak pada akhir September tahun berjalan sebagai dasar penetapan APB Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

 

Sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa membahas RKp dan Usuluan tertinggal, BPD Kembali melaksanakan Musyawarah untuk metapkan RKP Desa Tahun 2024, dengan pagu pengunanaan anggaran disesuaikan berdasarkan anggaran APB Desa Tahun berjalan. 

 

Sesuai dengan Berita Acara BPD Desa Catur Nomor : 08/BPD/C /2023, setelah dilakkan Pembahasan maka ditetapkan menjadi kesepakatan akir dari Musyawarah Desa menjadi ketetapan kesepakatan diantaranya :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  • Guna mendukung Program Pemerintah maka Desa diwajibakan menanggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Masayarakat yang belum memiliki jaminan Kesehatan.

 

  1. Bidang Pelksanaan Pembanguan Desa
  • Pembuatan dan dukungan Fasilitas bermain serta perlindungan tempat bermain
  • Sosilaisai Set Paln Desa Catur

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Pembinaan /Pelatihan Calon Pengantin
  • Duta Gender

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana
  • Tambahan BLT Desa

 

Dari semua kegiatan yang termuat didalam RKP Desa diambil dari usulan yang terlibat dalam Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa yang mengacu pada RPJM Desa serta perturan perundang – undangan, terkait beberapa kegiatan yang belum mampu digarap oleh Pmeritah Desa akan diajukan didalam Musrencam Tahun 2024 sebagai usulan DURKP Tahun 2025 melalui Sitem Informasi Pemerintah Daerah/ SIPD, dan sebelum dafatar usulan  tersebut dapat diajukan Pemerintah Desa akan berkornisis dengan Dinas BAPEDA terkait juknis serta ususulan apa saja yang berkemungkina besar dapat diterima.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image