You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Sosialiasi Pemilihan Perbekel mengenai Persayaratan Menjadi Bakal Calon Perbekel

Admin Desa Catur 05 Juni 2019 Dibaca 417 Kali
Sosialiasi Pemilihan Perbekel mengenai Persayaratan Menjadi Bakal Calon Perbekel

Pada Hari ini Rabu tanggal 5 Juni 2019 bertemapt di Kantor Perbekel Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat yaitu Prajuru Desa Ayah, Kelian Subak, Bendesa dan Jajaranya, Perbekel beserta Perangkat Desa, LMP, BPD Desa Catur dan Tokoh Masyarakat Lainnya telah melaksanakan rapat yang dipimpin oleh oleh Ketua BPD Desa Catur untuk membahas adat istiadat/ kearipan lokal yang ada di Desa Catur yang akan dijadikan acuan persyaratan tambahan oleh Bakal Calon Perbekel tahun 2019 di samping telah ada ketentuan nasional yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2015 pasal 22  diantaranya :

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat
  5. Berusia paling rendah dua puluh lima tahun pada saat mendaftar,
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel
  7. Terdaftaer sebaagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaraan
  8. Bersedia tinggal menetap di Desa
  9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah mejalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang
  11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  12. Berbadan sehat dan
  13. Tidak pernah sebagai Perbekel selama tiga kali masa jabatan

Persyaratan Tambahan mengacu dengan Dresta, Adat Istiadat, Kearipan Local diantaranya :

  1. Bakal Calon Perbekel Desa Catur berasal dari Desa Ayah/ Desa Pengarep
  2. Penduduk/Warga Masyarakat Desa Catur yang statusnya di luar Desa Ayah yang disebut dengan Krame Banjar, bila berniat/ingin menjadi bakal Calon Perbekel Desa Catur, wajib terlebih dahulu menjadi krame Ngarep/Krame Desa Ayah, baik menang ataupun kalah dalam pemilihan tetap Medesa Ayah sampai Nyada.
  3. Bakal Calon membuat surat pernyataan bahwa siap menerima kemengangan dan siapa menerima kekalahan dalam pemilihan Perbekel Desa Catur periode 2019 – 2025 demi terciptanya Desa Catur yang aman nyaman dan lestarai. 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image