You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

KADER HATINYA PKK

Admin Desa Catur 20 April 2014 Dibaca 8.684 Kali
KADER HATINYA PKK

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 31 TAHUN 2019

 

TENTANG

PEMBENTUKAN KADER PEMANFAATAN HALAMAN ASRI TERATUR INDAH DAN NYAMAN ( HATINYA ) PKK

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

PERBEKL DESA CATUR,

Menimbang : a Bahwa dalam rangka memberikan pembinaan terhadap halaman asri teratur indah dan nyaman (HATINYA) PKK, maka perlu dibentuk kader pemanfaatan halaman asri teratur indah dan nyaman (HATINYA ) PKK Desa Catur;
     
  b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang Pembentukan Kader Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA ) PKK Desa Catur,Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli;

 

Meningat : 1 Undang - Undang  Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2 Undang - Undang  Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem BudidayaTanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
     
  3 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
     
  4 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2006 Nomor 92);
     
  5 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 1996 danNomor 301/KPTS/LP.120/4/1996 tentang Pedoman  Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Kader Pemanfaatan Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK di Desa Catur dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
     
Kedua : Kader Hatinya PKK sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
  • Melaksanakan pembinaan secara umum terkait pemanfaatan halaman asri teratur indah dan nyaman (HATINYA )PKK yang ada di Desa Catur
  • Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan kepada Perbekel melalui Ketua Kader Hatinya PKKDesa Catur
     
Ketiga : Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur.
     
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lamprannya

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEK CATUR

NOMOR : 31 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KADER PEMANFAATAN HALAMAN ASRI TERATUR INDAH DAN NYAMAN (HATINYA) PKK

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI


 

1 Penasehat : Perbekel Desa Catur
       
2 Pembina : PPL Pertanian Desa Catur
       
3 Ketua : Ny. Sang Ayu Budianingsih Gst Ngurah Rupa
       
4 Sekretaris : Ny. Armini Sarwa
       
5 Anggota : Ny. Sudiarini Laksana
       
6 Anggota : Ny. Gita Sukaniati Mana
       
7 Anggota : Ny. Kenur Rangkep
       
8 Anggota : Ny. Kempung Parsa

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image