
KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 31 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER PEMANFAATAN HALAMAN ASRI TERATUR INDAH DAN NYAMAN ( HATINYA ) PKK
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKL DESA CATUR,
Menimbang : | a | Bahwa dalam rangka memberikan pembinaan terhadap halaman asri teratur indah dan nyaman (HATINYA) PKK, maka perlu dibentuk kader pemanfaatan halaman asri teratur indah dan nyaman (HATINYA ) PKK Desa Catur; |
b | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang Pembentukan Kader Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA ) PKK Desa Catur,Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli; |
Meningat : | 1 | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2 | Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem BudidayaTanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); | |
3 | Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); | |
4 | Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2006 Nomor 92); | |
5 | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 1996 danNomor 301/KPTS/LP.120/4/1996 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama | : | Membentuk Kader Pemanfaatan Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK di Desa Catur dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. |
Kedua | : | Kader Hatinya PKK sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
|
Ketiga | : | Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur. |
Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lamprannya |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEK CATUR
NOMOR : 31 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER PEMANFAATAN HALAMAN ASRI TERATUR INDAH DAN NYAMAN (HATINYA) PKK
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
1 | Penasehat | : | Perbekel Desa Catur |
2 | Pembina | : | PPL Pertanian Desa Catur |
3 | Ketua | : | Ny. Sang Ayu Budianingsih Gst Ngurah Rupa |
4 | Sekretaris | : | Ny. Armini Sarwa |
5 | Anggota | : | Ny. Sudiarini Laksana |
6 | Anggota | : | Ny. Gita Sukaniati Mana |
7 | Anggota | : | Ny. Kenur Rangkep |
8 | Anggota | : | Ny. Kempung Parsa |