You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembahasan Pergantian Calon KPM BLT DD Tahun 2022

Admin Desa Catur 02 Desember 2021 Dibaca 327 Kali
Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembahasan Pergantian Calon KPM BLT DD Tahun 2022

Berdasarakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Pasal 1 dalam Peraturan Menteri bagian 18 Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima maanfaat dengan kreteria dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Guna mengatisipasi ketertinggalan terkait penyusunan Anggran Desa, dikarena Pemerintah Desa sudah mulai menyusun Anggran Perencanaan Desa terkait Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2022, Badan Permusyawaratan Desa Catur bersama Pemerintah Desa melaksanakan Rapat Musayawarh Desa Khusus untuk membahas hal tersebut, guna mengantisipasi terjadinya benturan anggran karena banyaknya kegiatan lain yang harus terdanani, Kamis (2/12) 2021.

Dalam penyampaian sambutannya Perbekel Desa Catur I Wayan Sukarata menyapaikan agar dalam pengajuan calon penerima bantuan, agar memperhatikan kreteria yang memang pantas dan layak untuk menerima agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masayarakat nantinya.

Sekretaris Desa Catur I Made Serinteg menambahkan Dasar Hukum pelaksanaan Kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai yang memang intruksi dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan Desa untuk menganggarkan dana untuk mendukung pemulihan ekonomi di Desa. Juga ditambahakan untuk prioritas penggunan Dana Desa penggunannya tidak hanya pokus untuk kegiatan BLT saja, karena dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021, selain BLT ada kegiatan lain yang harus didanai dan wajib dilksanakan seperti Kegiatan Padat Karya Tunai Desa, SDGs, penangganan stunting, Paud serta kegiatan lain yang berfotensi untuk pengembangan ekonomi Masyarakat.

Ketua BPD Desa Catur I Made Arsila menyimpulkan terkait pergantian calon penerima Bantuan Langsung Tuani untuk 3 bulan kedepan yakni Januari, Pebruai Maret sebanyak 42 calon penerima bantuan, sesuai dengan hasil Musayawarah Desa Khusus calon penganti yang diajukan dan disepakati sebanyak 38 orang sehingga daftar calon penerima Bantuan di tahun 2022 ditetapkan dan disepakati sesuai dengan Berita Acara BPD dan Perbekel, Daftar Hadir Peserta serta didukung dengan dokumentasi kegiatan menjadi 99 Calon Penerima Bantuan BLT Dana Desa.

Dalam kegiatan tersebut hadir BPD Desa Catur, Perbekel dan Perangkat, LPM, Kelian Adat, Babinsa dan Babinkantibmas.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image