You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Tata Kelola Keuangan Desa Berkaitan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan APBDes dan Sistem Keuangan Desa

Admin Desa Catur 06 Juli 2022 Dibaca 3.331 Kali
Tata Kelola Keuangan Desa Berkaitan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan APBDes dan Sistem Keuangan Desa

Pemerintah Desa sebagai unsur Penyelenggara pemerintahan Desa merupakan Lembaga yang memiliki kewenangan teknis dalam menjalankan program kegiatan di Desa, dalam hal tersebut Pemerintah Desa dihadapkan pada ketidakmampuan dalam melakukan pengelolaan kegiatan, karena pengelolaan kegiatan yang dimaksud harus mampu mencapai target kinerja yang telah ditentukan dan tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa rangkaian Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, berkaitan dengan pertanggungjawaban tersebut, tentunya serangkaian program kegiatan yang dilakukan tentunya berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan di Desa. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan yang dilakukan tentunya telah disiapkan pendanaannya di dalam anggaran Pendapatan Belanja Desa.

Peningkatan Kapasitas Pedoman Pelaksanaan Kegiatan APBDes

Peningkatkan Kapasitas Perangkat Desa hari ketiga dilaksanakan Rabu (6/7) 2022, dengan 2 narasumber terkait Tata Kelola Keuangan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa Kabuapten Bangli. Materi pertama disampaikan langsung oleh I Komang Agus Hariwibawa selaku Kabid PMD menyapaikan terkait Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dari APBDesa terkait pelaksanaan dan pengadanaan barang dan jasa, Dasar Hukum Pelaksanaan yakni Peraturan Mentri Dalam Negeri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembanguan Desa, Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Bupati Bangli Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Keuangan Desa. Dijelaskan langkah – langkah Pelaksana Kegiatan meliputi :

 

  1. Penetapan APB Desa
  2. Penetapan SK Perbekel untuk besaran honorarium dll nya
  3. Perbekel menetapkan PKPKD, PPKD, pelaksana kegiatan dan TPK dengan SK Perbekel (psl 56/permendagri  114)
  4. Penyusunan rencana kerja yang memuat : uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, daftar pelaksana kegiatan dan ditetapkan dengan SK Perbekel (psl 58/ Permendagri 114) atau DPA (psl 49/ perbup 18 pengkeu) yang terdiri dari :
    1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa : merinci setiap kegiatan, anggaran yang disiapkan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan.
    2. Rencana Kerja Kegiatan Desa : merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan.
    3. Rencana Anggaran Biaya : merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.

Diverifikasi sekretaris Desa dan disetujui  Perbekel

  1. Penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK) yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari Rekening Kas Desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Perbekel.
  2. Sosialisasi kegiatan melalui musyawarah, SID atau media lainnya (psl 59/ Permendagri  114)
  3. Pembekalan/ bintek pelaksana kegiatan (psl 60/ Permendagri 114)
  4. Persiapan dokumen administrasi, sekurangkurangnya meliputi:
    1. dokumen RKP Desa beserta lampiran;
    2. dokumen APB Desa;
    3. dokumen administrasi keuangan;
    4. dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan;
    5. daftar masyarakat penerima manfaat;
    6. pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan;
    7. penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa;
    8. penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
    9. penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
    10. penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;dan
    11. laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan
  5. Pelaksanaan kegiatan :
    1. Nilai sampai dengan 30 juta (pembelian langsung)

Langkah  I

Kasi/Kaur menyusun dokumen Persiapan Pengadaan secara Swakelola berdasarkan DPA yang terdiri dari:

  • waktu pelaksanaan pekerjaan;
  • gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis (apabila diperlukan)/daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan);
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • rancangan surat perjanjian

 

langkah II

  • Kasi/Kaur/TPK membeli barang/jasa kepada satu Penyedia;
  • Kasi/Kaur/TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  • Penandatangan surat perjanjian oleh Kasi/Kaur dengan penyedia
  • transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

 

  1. Nilai diatas 30 jt sampai 200 juta (permintaan penawaran)

Langkah  I

Kasi/Kaur menyusun dokumen Persiapan Pengadaan secara Swakelola berdasarkan DPA yang terdiri dari:

  • waktu pelaksanaan pekerjaan;
  • gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis (apabila diperlukan)/daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan);
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • rancangan surat perjanjian

 

langkah II

  • TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) Penyedia;
  • Dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut;
  • Pemintaan Penawaran tertulis sebagaimana dimaksud diatas dilampiri persyaratan teknis berupa :
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  2. rincian barang/jasa;
  3. volume;
  4. spesifikasi teknis;
  5. gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  6. waktu pelaksanaan pekerjaan;
  7. formulir surat pernyataan kebenaran usaha.

 

 

Langkah III

  • Penyedia menyampaikan surat penawaran sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang berupa ;
  1. ruang lingkup pekerjaan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  2. daftar Kuantitas dan Harga;
  3. spesifikasi teknis;
  4. gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  5. waktu pelaksanaan pekerjaan;
  6. persyaratan administrasi;
  7. rancangan surat perjanjian;
  8. nilai total HPS
  9. surat pernyataan kebenaran usaha;

 

langkah IV

  • TPK mengevaluasi penawaran Penyedia;
  • Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan teknis dan harga;
  • dalam hal Penyedia yang lulus lebih dari 1 (satu), maka TPK menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan;
  • dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  • dalam hal hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  • hasil negosiasi harga (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud diatas, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi;
  • transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atau surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia; dan
  • dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.

 

  1. Nilai lebih dari 200 juta
    • Lelang dilaksanakan untuk Pengadaan di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • Lelang dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :
  2. pengumuman Lelang, dilakukan dengan cara :
  3. TPK mengumumkan Pengadaan dan meminta Penyedia menyampaikan penawaran tertulis.
  4. Pengumuman dilakukan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, sekurang kurangnya di papan pengumuman desa. Pengumuman pengadaan sekurang-kurangnya berisi :
    • nama paket pekerjaan;
    • nama TPK;
    • lokasi pekerjaan;
    • ruang lingkup pekerjaan;
    • nilai total HPS;
    • jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
    • jadwal proses Lelang
    • bersamaan dengan pengumuman Pengadaan, TPK dapat mengirimkan undangan tertulis kepada Penyedia untuk mengikuti Lelang.
  5. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang;
  6. pemasukan Dokumen Penawaran;
  7. evaluasi penawaran;
  8. negosiasi; dan
  9. penetapan pemenang.
    • Transaksi dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.

Kegiatan kedua dilanjutkan oleh narasumber I Wayan Dayuh selaku Staf PMD yang lebih banyak memberikan pemahaman mengenai iput data Ospam ke dalam Sistem Informasi Keuangan Desa serta penyerapan target capaian dari setiap kegiatan untuk dapat memperlancar dan kontoling target agar keterlambatan realisasi dana masuk Kas Desa dapat diantisipasi agar pembengkakan Kas dapat diantisipasi dikarenakan banyaknya kegiatan yang tidak terlaksana, sehingga penerapan DPA, PAL, RKA ini agar bisa dilaksanakan dan mulai diberlakukan.

 

 

"Terima kasih informasi nya begitu jelas dan detail
Miko Dhani Asmoro 23 November 2023
"Terimaksih @Bapak Miko Dhani Asmoro yang sudah berkujung di Website Desa Kami, Inrormasi yang kami sampaikan kami dapat langsung dari Narsumber Kabupaten, semogga bisa membantu dan kedepanya bisa saling shering
Admin Desa Catur 23 November 2023
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image