You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Pembentukan Kelompok BKB

Admin Desa Catur 20 April 2014 Dibaca 9.089 Kali
Pembentukan Kelompok BKB

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

 

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 30 TAHUN 2019

 

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA ( BKB )

SE- DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

PERBEKEL DESA CATUR,

 

Menimbang : a Bahwa program Bina Keluarga Balita ( BKB ) merupakan salah satu program dalam pembinaan tumbuh kembang anak balita untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
     
  b Bahwa untuk dapat terlaksananya kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dipandang perlu membentuk kelompok Bina Keluarga Balita Banjar;
     
  c Bahwa berdasarkan pertimbangan  dimaksud pada huruf  a dan b diatas,perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang pembentukan Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) se-Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

 

Meningat : 1 Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  3839);
     
  2 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4235);
     
  3 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah di ubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor  59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
     
  4 Undang - Undang  Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5063);
     
  5 Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5080);
     
  6 Peraturan  Pemerintah  Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
     
  7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
     
  8 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57);
     
  9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
     
  10 Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor : Kep. 15A/MenegPP/Dep-IV/III/2007 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan  Program   Bina Keluarga  Balita.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Membentuk Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB)Se-Desa Catur,Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
     
Kedua : Kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB ) dimaksud KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun jadwal dan tempat kegiatan Bina Keluarga Balita;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan jadwal kegiatan;
  3. Membuat laporan kegiatan dan perkembangan Bina Keluarga Balita kepada Perbekel Desa Catur;
     
Ketiga : Kader BKB sebagaimana dimaksud dalam dicantum PERTAMA diberikan insentif setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
Keempat : Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur.
     
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya.

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 30 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA BALITA ( BKB )

SE- DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

 

NO NAMA JABATAN DALAM TIM ALAMAT
       
1 Ny. Arini Kastika Ketua Br. Mungsengan
2 Ny. Ayu Suadmi Minggu Sekretaris Br. Mungsengan
       
3 Ny. Rempini Ayu Antara Bendahara Br. Catur
4 Ny. Mertini Mana Anggota Br. Catur
       
5 Ny. Sunarsih Sukarya Anggota Br. Lampu
6 Ny. Nitri Sumenada Anggota Br. Lampu

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image