
Tata kelola yang baik (Good Governance) di desa harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa tidk hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing Desa. Artinya dengan pengelolaan yang baik, Pemerintahan Desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai. Pemerintah Desa juga tahu kemana arah yang akan dituju serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja Pemerintahan Desa. Tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan daya saing Desa, untuk tujuan Tata Kelola Desa adalah mewujudkan efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa hari Kedua diisi terkait materi Tata Kelola Pemerintah Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, RPJM Desa dan RKP Desa. Terkait Tata Kelola Pemerintah Desa disamapaikan oleh Ni Nyoman Ariani, SH dengan tiga Sub Pembahasan yakni Pokok – Pokok Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, juga ditambahakan rasa apresiaisi kepada Desa dengan tenaga dan SDM serta fasilitas yang ada di Desa yang banyak ada kekurangan dapat mengelola sumber Dana dengan baik. Adapun pembelajaran meliputi UU nomor 6 Tahun 2014 tetang tugas dan fungsi Pemerintah Desa, Pemendagri Nomor 44 Tahun 2016 tetang Kewenangan Desa, Pemendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang memliputi persayaratan umum untuk pemekerana wilayah baru baik pemebentukan Desa baru dan Dusun baru, juga dijelaskan terkait tugas dan fungsi keanggota BPD serta Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang tertuang dalam Pasal 20 tentang bagaiman BPD dalam melaksanakan pengawasan Keuangan Desa melalui tahapan seperti Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Pemerintah Desa, Melaksanakan Kegiatan, Laporan Pelaksanaan dan Capain Pelaksanaan yang tertuang dalam RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Kegiatan Pembelajaran Kedua diisi oleh I Dewa Agung H. Eka Dharma selaku Pendamping Kabupaten dari TAPM Kabupaten Bangli terkait pembelajaran Pengelolaan Keuangan Desa, RPJM Desa dan Penyusunan RKP Desa. Dasar Hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa yang didalamnya terdapat turunan seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015 tetang Perubahan atas PP 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan I atas Peraturan PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan II atas PP Nomor 60 Tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Mentri Dalam Negeri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Mentri Desa, PDTT 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Tahun 2022, PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Bangli Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri 113 Tahun 2014 yang selanjutnya digantikan dengan Permendagri 20 Tahun 2018. Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa melaui proses Perencanaan dengan memperhatikan Konsistensi RPJMDesa, RKP Desa dan APBDesa, Tingkat Partisipasi Masyarakat, Kualitas RKP Desa, Informasi Pagu Indikatif, Harmonisasi Kepala Desa dan BPD, Evaluasi APBDesa oleh Kecamatan, Kosistensi antar kewenangan Desa dan pembiayaan, Pengaturan standar harga di Desa, dilajutkan dengan Pelaksanaan meliputi Prinsip swakelola Pengadaan Barang dan Jasa, Kewajiaban Perpajakan dilajutkan dengam proses Penatausahaan meliputi Administrasi pembukuaan, Cara peng SPJan, Pencatatan kekayaan Desa, Konsep Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, dilanjutkan dengan proses Pelaporan meliputi Laporan Pelaksanaan APBDesa, Tata cara pelopran, Publikasi kepada Masayarakat dan dilajutkan dengan Pertanggungjawaban meliputi Laporan Pertangungjawaban Realisasi kepada kepada Bupati dan Camat, Laporan PJ seperti Laporan Realisasi APBDesa, Catatan Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan, Daftar Program Sektoral. Juga disinggung terkait tugas dan fungsi Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa memerintahkan kedapa Pelaksana Kegiatan terkait Penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugas untuk kemudian diajukan kedapa Sekretaris Desa untuk di verifikasi serta perencanaan kontroling anggran yang di sudah disesuaikan dan RAK Desa untuk dapat melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayarkan, dan dapat mempertanggunjwabakan pelaksanaan Pendatan Desa sesuai dengan pelaksanaan pengeluaran dalam Pelaksanaan APB Desa.
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Terkait RPJM Desa yang dijelasakan tentang Rencana Pembanguan Desa dalam jangka enam Tahun kedepan, dengan tujuan dan pemanfaatan Penyususn RPJM Desa sebagai pedoman dalam penyusunan RKP Desa, sehingga terjaminnya konsistensi anatar perencanaan, penganggran, serta monitoring dan evaluasi, dapat meujudkan perencanaan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, meningkatakn rasa memilki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan, memelihara dan dan mengembangkan pembanguan berkelanjutan, mendorong dan menumbuhkan kembangkan partisipasi keswadayaan dalam pembanguan, juga sebagai ruang interaksi antar masayarakt. Alur Penyusunan RPJM Desa yang diolah dari Peraturan Mentri Dalam Negeri 114/2014, Bab II, Bagian Kedua Paragraf 1, Pasal 7 dan Pasal 26 dan Peraturan Mentri Desa 21 Tahun 2020 meliputi alur Pembentukan Tim Penyusunan RPJM Desa, Penyelarasan Kebijakan Perencanaan Pembanguan Kabupaten, Pengkajian Keadaan Desa, Penyusunan Rancangan RPJM Desa, Musrenbang Rancangan RPJM Desa, Musyawarah Desa membahas, menyepakati dan menetapkan rancangan RPJM Desa, Musyawarah BPD Penetapan Perdes RPJM Desa, Sosialisasi Perdes RPJM Desa.
Terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran RPJM Desa untuk satu tahun berjalan. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan berpedoman pada dokumen RPJM Desa dengan memperhatikan hasil evaluasi laju pencapain SDGs, Informasi perkiraan pendafatan transfer Desa dari Pemerintah Kabupaten, Daftar rencana program kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa, Usulan Masyarakat Desa tentang program / kegiatan Pembanguan Desa untuk mencapai SDGs, Berita Acara Musyawarah Antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk mewujudkan pencapain SDGs, Dokumen perjanjian kerjasama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerjasama mwujudkan program SDGs. Alur Penyusunan RKP Desa yang diolah dari Peraturan Mentri Desa 21 Tahun 2020 pasal 34 meliputi Musyawarah Desa, Pembentukan Tim Penyususnan RKP Desa, Pencermatan Pagu Indkatif dan Program Masuk Desa, Pencermatan Ulang RPJM Desa, Penyusunan Rancangan RKP Desa ( Desain & RAB dan DU-RKP), Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa, Musdes Pembahasan dan Penetapan RKP Desa, Musyawarah BPD Penetapan Perdes RKP Desa. Rancangan RKP Desa harus termuat Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, Rencana Kegiatan, Desigin dan RAB, Prioritas Program, kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerjasama antar Desa dan Pihak lain, Rencana Program kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola Desa sebagai kewenangan yang ditegaskan, Pelaksana Kegiatan. Terkait Perubahan RKP Desa dapat dilakukan perubahan dapat mengaca pada terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi atau kerusakan sosial yang berkepanjangan dan terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi/ Pemerintah Daerah Kaupaten.


