Guna mendukung Program Pemerintah Daerah Provinsi Bali Bali dengan Visi yang tertuang didalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 3 Tahun 2019 Tetngan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018 -2023 yaitu : Nagun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana menjadi Bali Era Baru.
Salah Program yang digalakan oleh Bapak Gubenur Bali beserta Istri yakni Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/ Kelurahan dan Desa Adat dengan Dasar Hukum pelaksanaan yakni :
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan
Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. - Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan Penghijauan.
Guna menindaklajuti Program Penerintah tersebut yang menharuskan Desa Dinas dan Desa Adat melaksanakana kolaborsai dalam melaksanakan penangana samapah palstik, Pemerintah Desa Catur melaksanakan kegiatan rapat percepatan mengenati tindak lanjut percepatan penanggnan masalah tersebut. Adapun Nasumber yang mengisi kegaiatan tersebut yakni Dinas Lingkunag Hidup Kaupaten dan Tim KBS Provinsi.
Terkait hasil Musyawarah terdapat empat point yang harus dijalankan untuk bias mewujudkan serta mesuksekan pemasalahan sampah yang kian hari makin bertambah. Empat point tersebut yakni :
- Membiasakan Masyarakat Untuk Bisa Menerpakan Pola Hidup Bersih dan Sehat.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran, sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan salah satunya menjaga lingkuan yang sehat dan terbebas dari sampah sehingga menciptakan lingkungan yang sehat. Salah satu sumber sampah terbesar dalam kehidupa sehari – hari yakni rumah tangga. PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu melaksanakan perilaku hdup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat. PHBS di Rumah Tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga Sehat.
- Program Kerja Bersetruktur
Terkait Porgram Kerja Bestruktur bagaiman master bias mengarahkan serta mengerkan Masayarakat di Desa untuk bias menimbulkan kebiasaan kepada Masyarakat agar mulai peduli terkait kebersihan lingkungan serta dampak kedepan yang akan timbul jikalu permasalahn smpah ini tidak diatasai, salah satu langkah yang bias dilakuan seperti sosialisi secara rutin.
- Strategi
Terkait Strategi yang bias dijalankan seperti melakukan penguatan untuk mendukung Program tersusun dari Provinsi, Kabupaten , Kecamatan dan Desa sehingga Desa dalam melakasanakan tersebut memiliki pembelaan dalam menjalankan.
- Tata Kelola
Terkait tata kelola yang bias dijalankan seperti memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi, memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah, memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.
Dalam Kegiatan Rapat terkait tindak lanjut intruksi Pemerintah Daerah Provinsi Bali dihadiri oleh Tim dari Dinas Lingkuang Hidup Provinsi Bali, Tim KBS yang menanganai permslahan sampah plastik, BPD, Perangkat Desa, Ketua TP PKK Desa, Ketua TP PKK Dusun dan Babinsa Desa.