Guna tingkatakan kinerja Linmas dan Pecalanhg sebagai Lembaga Perlingdungan Masayarakat yang diatur didalam Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 84 untuk Limas dan Undang - Undang nomor 22 untuk Pecalang, memiliki tugas dan fungsi yang sama sebagai perlindungan masayarakt.
Kasubdit BinPolmas Ditbinmas Polda Bali melaksanakan autensi serta penyerahan sarana kontak untuk mendukung kegiatan Linmas dan Pecalang dalam penertiban masayarakat. Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim gabungan Kasubdit BinPolmas Ditbinmas Polda Bali, Perbekel, Bendesa, Babinkantibmas, perwakilan Linams dan Pecalang di 5 Desa yakni Desa Catur, Desa Pengejaran, Desa Belantih, Desa Batukaang dan Desa Mengani yang kegiatannya dipokuskan pelaksanaanyan di Desa Catur dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti dan PPKM.
Juga ditekankan tekait himbauan Pemerintah mengenai pelaksanaan PPKM agar Linmas bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menertibakan jikalu terdapat kegaiatan yang melibatakan masayarakat banyak agar tetap menjanakan pola hidup sehat seperti menggunakan masker serta menghidari kerumunan.