You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Catur untuk seluruh masyarakat.

Perecepat Pencairan Dana Desa, BLT Dana Desa Jadi Syarat Yang Harus Dipenuhi.

Admin Desa Catur 25 Januari 2021 Dibaca 1.394 Kali
Perecepat Pencairan Dana Desa, BLT Dana Desa Jadi Syarat Yang Harus Dipenuhi.

Dalam pencairan Dana Desa Tahun 2021 selain Laporan Realisasi Kegaiatan Tahun 2020, Peraturan Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KMP) BLT Dana Tahun 2021 juga menjadi syarata dalam pencairan Dana. Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Pasal 38 dan Pasal 39 dijelaskan : 

Pasal 38 :

1. Dana Desa diprioritaskan penggunaanya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa. 

2. Pemulihan ekonomi sebgaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaringan pengaman sosial, Padat Karya Tunai, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Sektor Usaha Pertanian, dan Pengembangan Potensi Desa melalui Bandan Usaha Milik Desa. 

3. Pengembangan sektor prioritas sebagiaman dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan. 

4. Jaring pengaman sosial sebagaiman diamaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa. 

5. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19).

6. Penggunaan Dana Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Mentri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. 

 

Pasal 39 :

(1) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).

(2) BLT Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima maanfaat yang paling sedikit memenuhi kreteria sebagai berikut : 

a. Keluarga Miskin atau tidak tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan

b. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan Sosial Pemerintah Lainnya. 

(3) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merupakan petani, BLT dapat dipergunakan untuk pembelian pupuk.

(4) Rincian keluarga penerima manfaat sebagaiman dimaksud berdasarkan pada ayat (2) berdasarakan kelompok pekerjaan ditetapakan dengan Peraturan Kepala Desa. 

(5) Pendapatan Keluarga penerima manfaat sebagaiman dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial. 

(6) Besaran BLT Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)  untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belaa perkeluarga penerima maanfaat. 

(7) Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan selama 12 bulan mulai bulan Januari. 

(8) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua samapai dengan bulan kedua belas lebih besari bari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dana Pasal 29 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan. 

(9) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua samapai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, selisih lebih Dana Desa untuk BLT diarahkan penggunaanya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa. 

(10) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai tidak terdapat keluaraga penerima manfaat BLT Desa. 

(11) Ketentuan mengenai kreteria, mekenisme pendataan, penetapan data keluarga peneriam manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mentri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. 

Guna menindaklajuti Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi Keluarga Penerima Manfaat di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas hal tersebut, adapun agenda yang dibahas yakni Validasi dan Finalisasi data orang calon pemerima BLT DD yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM dan Tokoh Masyarakat serta unsur Masyarakat lainnya yang terkait di desa sebagaiman yang tercantum didalam daftar hadir kegiatan. 

Setelah dilaksanakan pembahasan dan diskusi terhadap agenda pembahasan selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyetujui serta memuntuskan beberapa hal yang berketetapan yang menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Khusus ini : 

1. Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah malakukan validasi, finalisasi data orang calon penerima BLT-DD yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 103 orang sebagaiman terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. 

2. Data orang calon penerima BLT-DD yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Bangli untuk disahkan. 

Demikian laporan yang dikutip dari Berita Acara Musyawarah Desa Khusus BPD dan Perbekel Nomor 02:/BPD/C/2021 tetanggal 25 Januari 2021. 

 

Berikut daftar lampiran calon pernerima BLT Dana Desa Tahun 2021 dapat dicek dilink yang sudah tertera :

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1toujIcnsTKXBaBAGASoEpBBTepGfpLYdNX7NQ-eX9zk/edit?usp=sharing

 

"terimakasih infonya salam kenal dari kami <a href="https://www.sudutdesa.club">sudut desa</a>
ari kasi 22 April 2021
"sama sama pak, salam kenal juga, saling mengisi kekurangan dan belajar sama - sama
admin desa catur 28 April 2021
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image