Sebagai wujud kededulian antar manusia, Persatuan Perangkat Desa Indonesai Bangli menggelar Kegiatan Donor Darah Sukarela Sosial Kemanusian yang dipusatakan di Kantor Desa Catur. Donor darah merupakan upaya untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan dan sekaligus membantu menjaga kesehatan tubuh. Sehingga bukan tak mungkin menjadikan donor darah sebagai bagian dari gaya hidup.
Adapun jumlah pendonor yang ikut berpartisipasi sebanyak 30 orang yang berasal dari Desa tetangga di ruang lingkup Kintamani Barat yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh PMI Bangli.
Donor Darah Sukarela menjadi Gaya Hidup Sehat Kita dengan Dasar pelaksanaan yakni :
1. UU. 36/2009 Undang - Undang Kesehatan
2. PP. no 7/2021 Pelayanan Darah
3. Kerpres 25/1950: PMI satu2nya Organisasai Kepalangmerahan di Indonesia
4. Kepres 246/1963 Tugas - tugas pokok PMI
5. Kep. Menkum & Ham. No.AHU-62.01.06.2011, 6 Mei 2011 ttg Pengakuan Organisasai PDDI secara Hukum. Sebagai badan Hukum
6. PERMENKES RI no.83 thn. 2014, 17 April 2014 ttg, Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Darah
7. PERMENKES RI no. 92 thn. 2015 31 Desember 2005 ttg, Petujuk Teknis Pelaksanaan Program kerja sama antara Puslkesmas unit transfusi darah, dan Rumah Sakit dalam Pelayanan Darah untuk penuruan angka kematian Ibu.
8. AD/ART PPDI AD/ART PMI
9. MOU antara Pengurus PMI Pusat dan Pengurus Besar
10. PERMENKES no. 83/2011: UTD, BDRS & Jejaring Pel. Darah.
Makna Donor Darah Sukarela Sosial Kemanusiaan yakni Membangun semangat warisan para pejuang kemerdekaan untuk mengisi pembanguan di bidang kesehatan yaitu :
1. Semangat jengah/budaya malu : Cek kesehatan teratur 2/3 bulan sekali "GRATIS: melalui kegiatan Donor Darah.
2. Semangat menyame braye/ kebersamaan, tolong menolong, persatuan kesatuan.
3. Iklas Ber-Dharama dalam pengabdian kemanusiaan yang tidak terukur nilainya PMA (Penanaman Modal Akherat)
4. Sebagai teladan mendapat Penghargaan dari PMI dan Pemerintah Sosial Kemanusian.