Dalam rangka percepatan Realisasi Dana Desa sangat berpengaruh pada pencapaian kegiatan, baik kegiatan fiski dan non fisik, salah satunya pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Untuk peneyerahan BLT tahap 5 Pemerintah Desa Catur mencairkan Rabu, (11/05) bertempat di Kantor Perbekel Desa Catur dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 80 Kepala Keluarga.
Ketua BPD Desa Catur I Made Arsila menyampaikan terkait pedoman dalam pelaksanaan yakni Surat Edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor : SE-7/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 mewajibakan Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat, juga ditamabhakan terkait bantuan yang diterima agar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan seperti untuk biaya berobat dan pemenuahan ekonomi di rumah tangga.
Sekretaris Desa Catur I Made Serinteg menyampaikan terkait pencairan bantuan Langsung Tunai di realisasikan perbulan secara serentak setiap Desa di seluruh Indonesia dengan harapan bisa membantu perekonomian di dalam keluarga.