Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang merupakan program wajib dari Pemerintah Pusat sudah menjadi kegiatan runtin bagi setiap Desa di Indonesia yang mendapat glontoran Dana yang bersumber dari Dana Desa atau DD, kegiatan runtin pencairan bantuan langsung tunai diselengkarakan runtin setiap bulan diawal tanggal sampai batas akair setiap tanggal 10 pada bulan berjalan. Terkait pedoman dalam pelaksanaan yakni Surat Edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor : SE-7/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 mewajibakan Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat, juga ditamabhakan terkait bantuan yang diterima agar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan seperti untuk biaya berobat dan pemenuahan ekonomi di rumah tangga.
Kegaiatan tersebut dibuka langusng oleh Pelaksana Tuga Harian Perbekel Desa Catur yang dijabat oleh Sekretaris Desa Catur yang didampingi oleh Sekretaris BPD, memberikan arahan agar bantuan yang diterima digunakan dengan baik untuk pemenuhan kebutuahan pokok meninggat umat Hindu akan menyambut Hari Suci, sedikit tidaknya bisa membantu biaya pembelian beras dan yang lainnya seperti biaya berobat bagi yang sedang sakit.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota BPD, Babinsa, Perangakat Desa serta 80 Kepala Keluarga Penerima manfaat bantuan.