Sesuai dengan Intruksi Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor : B.28.005/2513/V/ DUK CAPIL tertanggal 23 April 2022, agar Provinsi, Kabuapaten/Kota, Kecamatan dan Desa mengukuhkan Tim Perecepataan Penurunan Stunting secara serentak pada Kamis 26 April 2022.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Doa bersama dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Catur, dalam sambutannya Kepala Desa Catur I Wayan Sukarata menyampaikan agar Tim Pereceapatan Penurunan Stunting ini melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan tufoksinya masing – masing.
Berdasarkan Peraturan Perbekel Catur Nomor 05 Tahun 2022 terkait Susunan Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagai berikut :
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Brencana Kabupaten Bangli selaku Pengarah.
- Perbekel Desa Catur selaku Pengarah
- Ketua Pelaksana dijabat oleh Ana Setyowati selaku Ketua TP. PKK Desa Catur.
- Wakil Ketua Pelaksana dijabat oleh I Made Serinteg.
- Sekretaris Pelaksana dijabat oleh Ni Made Mariasaih.
BIDANG LAPANGAN TIM PENDAMPINGAN KELUARGA :
- Koordinator : PKB/PLKB
- Anggota : Bidan Desa, Gizi dan Kesling, Babinsa, Babinkantibmas, Kader BKB
BIDANG LAPANGAN DAN PENGOLAHAN DATA :
- Koordinator : Kader KPM Desa Catur
- Anggota : Kasi Kesejateraan Rakyat, Pokja II, Ketua Kader Posyandu
TIM PENDAMPINGAN KELUARGA :
- Anggota Kader Posyandu
- Anggota Kader BKB
- Kepala Sekolah Paud
- Tim Pendamping Keluarga
Terkait Susuan Tim tersebut sudan tertuang didalam Berita Acara Nomor : 05/ DC/2022, tertanggal 26 April 2022 bertempat di Kantor Desa Catur yang ditandatangi Perbekel Desa Catur dan Ketua Tim Pelaksana.