Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan Kegiatan rutin Tahunan yang hrus dan waji dijalanakn oleh Pemerintah Desa setelah dilakukannya Muyawarah Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk Tahun berikutnya. Demikian lahnya Pemerintah Desa Catur bersama Badan Permusyawaratan Desa yang telah melaksanakan Musdes Pembahsana Rancangan RKP Desa selanjutnya wajib melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa untuk menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain Pemerintahan Desa (Kepala dan Perangkat Desa), tentu saja dalam proses Musrenbangdes Pemerintahan Desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis, dan bilamana terdapat ulusan Kegaiatan baru dari Unsur Lembaga Desa yang disekala prioritas memungkinankan terdanai dari Anggaran Belanja Desa Tahun berikutnya.
Berkaitan dengan Perencanaan Pembanguan Desa Catur Tahun 2023 melalui Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa yang akan dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa Catur Tahun Anggaran 2023 , Senin (05/9).
Dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa dihadiri oleh Perbekel Desa Catur, Perangakat Desa, BPD, Pendaping Desa, Pihak Kecamatan, Wakil Kelompok Masyarakat, serta Undangan Lainnya dengan pembahasan materi diantaranya :
Pemaparan Laporan Rancangan RKP Desa Tahun 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Perbekel Desa Catur, sambuatan Camat Kintamani diwakili oleh I Made Sudarsana selaku Kasi Pelayana Kantor Camat Kintamani menyampaikan dalam pemb ahasan Rancangan RKP Desa jika sudah disepakti dan tidak ada lagi tambahan kegiatan maka akan diserahkan langsung kepada BPD untuk dibahas didalam Rapat BPD untuk nantinya dapat ditetapkan didalam Peraturan Desa melalui kegiatan Musdes Pentapan RKP Desa.
Titambahkan dari Tenaga Ahli Kabupaten yang pada kesempatan itu selaku perwakilan Pendamping Desa Ni Nyoman Ayu Indah, beberapa hal yang ingin ditegasakan yakni pastikan sebelum Kegiatan Musrenbang sudah ada Berita Acara dari Tim Penyususn RKP Desa, hasil pencermatan evaluasi laju capain SGDs Desa merujuk SID, Prioritas Program yang dijalankan mengarah pada pencapain SDGs Desa. Terkait prioritas Anggaran Dana Desa Tahun 2023 agar mengarah pada Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, Perbaikan dan Konsolidasi Data SDGs, DD diperuntukan untuk layanan kesehatan, Peningkatan ketertiban Masyarakat, Desa Insklusif, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam, Pengembangan Usaha Bumdes, Penurunan Stunting dan Oprasional Pemerintah Desa, dan terkait Format kolaborasi penyususn agar mengacu pada Peraturan Mentri Desa 21 Tahun 2020 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014.
Terkait beberapa Kegaiatan yang diusulakan untuk dimasukan kedalam RKP Desa yakni :
- Kegaiatan Surpey Mawas Diri
- Tambahan Tenaga Paud dan Pakian Dinas
- Tapal Batas Subak
- Kegiatan Pasca Panen serta Peremajaan Kopi dan Jeruk
- Pelatihan Kelembagaan Subak
- Kegiatan untuk Anak berkebutuhan khusus