You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Desa Dalam Rangka Penyususn RKPDes

Admin Desa Catur 31 Oktober 2019 Dibaca 876 Kali
Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Desa  Dalam Rangka Penyususn RKPDes

Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan Desa Catur dilaksanakan Senin (30/09) 2019. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap Desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas Pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Musrenbang Desa dipinpin oleh  Perbekel Desa Catur  yang diwakili oleh Sekretaris Desa, dengan Narasumber dari Pendamping Desa. I Ketut Dana Bratha menyampaikan” Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD, dengan tim 11 untuk merancang RPJMDes yang diselenggarakan oleh Perbekel. Dalam penyususn APBDes tidak boleh keluar dari RKP. Dijelaskan dalam Musrenbang yang menjadi prioritas utama yaitu Stunting dan Pemberdayaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendes Nomor 11 Tahun 2018 yaitu One Village One Product (produk unggulan desa yang ditonjolkan) , Embung Desa (bak penampung air bersih) , BUMDes wajib didirikan, Sarana Olahraga.

Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :

  1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,

Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai analisis kerawanan desa atau analisis keadaan darurat desa yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.

  1. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa

Merupakan forum pertemuan warga yang berkepentingan untuk memaparkan hasil analisis keadaan darurat/kerawanan desa, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

  1. Tahap Sosialisasi

Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.

Adapaun daftar usulan yang diprioritaskan di dalam DURKP 2021 diantaranya :

  1. Lapangan Voly Banjar Lampu
  2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pertanian
  3. TPSS ( Tempat Pemilihan Sampah Sementara)
  4. Biaya Purana Desa

 

Musrenbang dimaksudkan sebagai forum musyawarah perencanaan pembangunan yang mengakomodasi peran-peran segenap komponen masyarakat, sebagai media koordinasi, komunikasi dan konsultasi program pembangunan dengan fokus pada realisasi kebutuhan masyarakat secara nyata. Sedangkan yang menjadi tujuannya adalah membahas, menilai dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan sesuai dengan Renja SKPD/ Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang telah dikomplikasi dengan hasil musrenbang tingkat sebelumnya, menghasilkan konsesus, komitmen, kesepakatan dan kemitraan antara pemerintah dengan pelaku pembangunan, mewujudkan kualitas perencanaan perencanaan pembangunan dengan lebih meningkatkan kemampuan mengakomodir aspirasi masyarakat, memberdayakan masyarakat dan memberdayakan sumber daya lokal.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image