Dalam rangka menindaklajuti Peraturan Mentri Keuangan Nomor 222.MK.07 Tahun 2020 tentang Dana Desa, dima salah satunya Desa mewajibkan menganggarkan Dana Bantuan Langung Tunai Dana Desa (BLT - DD) dan memungkinkan penambahan atau pengurangan penerima BLT - DD di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli telah dilaksanakan Musyawarah pembahasan dan Penetapan Calon penerima Bantuan Langsung Tunai Senian (27/09) di Kantor Desa Catur.
Dalam Kegiatan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus) dengan Agenda Validasi dan Finalisasi dan Penetapan data orang calon peremima KPM BLT-DD dihadiri oleh Perbekel, Bendesa, BPD, LPM, Perangkat Desa Kelian Adat dan Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa, dengan Pimpinan Rapat I Made Arsila selaku Ketua BPD, Notulis I Wayan Mujung dari unsur Sekretaris BPD, dan Narasumber yakni Perbekel Desa Catur I Wayan Sukarata dan I Made Serinteg selaku Sekretaris Desa.
Dari hasil Musyawarah terkait pembahasan dan hasil diskusi, Ketua BPD membacakan hasil Musyawarah yakni:
1. Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) telah melakukan validasi, finalisasi dan penetapan data calon penerima BLT - DD yang dinyatakan memehuni syarat sebanyak 103 orang yang sudah ditetapakan di dalam Berita Acara BPD Nomer 19/BPD/C/2021.
2. Data calon penerima BLT - DD yang dinyatakan memenuhi syarat akan dilaporkan kepada Bupati untuk disahkan.