Suatu kebanggan tersendiri bagi Desa Catur karena Tahun ini, terpilih mewakili Kecamatan Kintamani mengikuti Lomba Desa Terpadu. Lomba Desa Terpadu merupakan penilian aspek atas usaha yang sudah dilakuan oleh Desa dalam melakuakan perubahan bahkan pembenahan pada aspek pendidkan masyarakat, ekonomi masyarakat, ketertiban dan keamanan, kesehatan, partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, pemberdayaan dan kesejateraan keluarga.
Dengan tujuan diselenggarakannya Perlombaan Desa Terpadu untuk mengevaluasi dan menilai perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahaan dan kemasyarakatan terhadap Desa dan Kelurahan dengan status berkembang dan cepat berkembang yang dilaksanakan secara sinergi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berberapa persiapan yng sudah dilakuan oleh Pemerintah Desa yakni memnita pendampingan dari Tim Kecamatan Kintamani terkait perisapan yang akan menjadi aspek penilaian. Tim Kecamatan Kintamani yang dikaordintaori oleh I Made Sudarsana selaku Kasi Pelayanan Umum menyampiakn yang perlu disiapak oleh Desa yakni Profil Desa 2 tahun terakir, Penetapan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pendampingan Lomba Desa Terpadu, SDGs Desa, RPJMDesa, APBDes, Surat Keputusan dan Perturan Desa yang diterbitkan, Buku Administrasi Desa, dan asepek lainnya.
Aspek penilalian yang akan dilombakan pada saat penilain Lomba Desa Terpadu meliputi :
- Bidang Pemerintahan meliputi Pemerintah Desa, Kinerja, Masyarakat dan Pelestarian Adat dan Budaya.
Pada asepek point 1 nantinya yang akan menjadi unsur pengampingan lomba yakni Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, BPD, Bendesa Adat, Kelian Adat, Kelian Subak dan Tokoh Adat Lainnya.
- Bidang Kewilayahan meliputi Identitas Desa, Batas, Inovasi dan Tanggap dan Siaga Bencana.
Pada aspek point 2 nantinya yang menjadi unsur pendampingan lomba yakni Kasi Kesejateraan Rakyat dan Kepala Dusun.
- Bidang Kemasayarakatan meliputi Partisipasi Masyarakat, Lembaga Masayarakt, Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga, Keamanan dan Ketertiban, Kesehatan, Ekonomi dan Peningkatan KapasitasMasyarakat.
Pada aspek point 3 nantinya yang menjadi unsur pendampingan lomba yakni Kasi Pelayanan Umum, LPM, Ketua TIM Pengerak PKK Desa beserta kepengurusan, Daswisma dan Kader Pembantu Lainnya, Babinsa, Babinkantibmas, Guru, Bidan Desa dan Kader Posyadu, Kaur Perencanaan dan Kaur Umum.
Menanggapi perihal tersebut Pemerintah Desa sudah mulai melakukan pembinaan kepada para Kader Desa, pemanggilan Kenpengurusan Kelembagaan di Desa terkait kelengkapan buku administarasi serta persiapan lainnya yang perlu dipersiapkan guna menujang perisaiapan Lomba Desa Terpadu itu sendiri.