Program Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah Pusat merupakan Program wajib yang harus dianggarakan oleh seluruh Pemerintah Desa di Indonesia. Demikian halnya dengan Pemerintah Desa Catur yang juga menyusun anggaran untuk mendukung kegiatan Pemerintah Pusat terkait upaya membantu masyarakat untuk meringankan perekonomian keluarga di masa pademi yang entah kapan akan usai. Terkait penganggaran Anggaran Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, penggunannya sudah diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diundangakan tanggal 29 Noveber 2021 lalu. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 didalam Pasal 5 point (4) dijelaskan Dana Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaanya untuk :
- Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai sebesar 40% (empat puluh persen)
- Program ketahan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
- Dukungan pendanaan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) paling sedikit 8 % (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setaip Desa
- Program sector lainnya.
Menindaklajuti hal tersebut Pemerintah Desa bersama BPD kembali menyalurkan Anggaran Bantuan Langsung Tunai kepada 80 Kepala Keluarga penerima manfaat. Dalam kegaiatan penyaluran tersebut hadir BPD, Pemerintah Desa, Perwakilan LPM dan Babinkamtibmas, dengan masukan agar penerima bantuan menggunakan dengan bantuan tersebut, terutamanya teruntuk menanggung kebutuhan sehari – hari.