Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes merupakan forum Musyawarah tahunan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran berikutnya yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa, setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Pemerintah Desa Catur bersama BPD melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa, Kamis (30/09) di Kantor Perbekel Desa Catur.
Acara diawali dengan penyampaian Laporan oleh Ketua Tim Penyusunan RKPDes Desa Catur I Made Serinteg " memaparkan rancangan RKP sesuai dengan keputusan Musdes, untuk kegiatan dipaparkan dari Bidang Penyelenggran Pemerintahan Desa sampai Bidang Penanggulangan Bencana. Untuk pagu indikatip Desa disesuaikan dengan pedapatan tahun sekarang.
Pendamping Kecamatan A.A Oka Purniati menyampaikan dalam penyusunan RKP beberapa tahapan yang harus dijalankan yakni : Musyawarah Dususn, Musyawarah Desa Perencanaan, Perencanaan RKP, Penyusunan RKP dilengkapai desigin RAB, Musrebangdes, Musdes BPD dan Musdes Penetapan RKP.
Kegiatan yang wajib dituang didalam Rencana Kerja Pemerintah Desa yakni : pengolahan sampah, stunting, bulan bung karno, hatinya PKK, Covid, PKTD, SDGS Desa, tambahan kegiatan yang diusulkan untuk RKP tahun 2022 yakni : Insentif Kader Tri Bina, Insentif LPM, Dana Anak disabilitas dan jompo terlantar, pendanaan untuk Posyankumhandes, Pelatihan dan Penyuluhan Masyarakat Tani.
Terkait DURKP untuk Musyawarah Kecamatan peserta Musyawarah menyepakati : Sederan Desa Catur, Jalan Melingkar Desa, Tugu Pahlawan, Penataan Lingkungan Puar Bale Agung, Pembanguan Gedung Kantor Desa.