Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa secara rutin dapat dilaksanakan perubahan untuk mengevalusai sisa anggaran yang dapat dialokasikan pada kegiatan lainnya yang diprioritaskan didalam Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun berjalan yang belum terdanai di APBDes induk dapat dianggarakan kembali di APBDes Perubahan.
BPD Desa Catur bersama Pemerintah Desa melakukan Perubahan APB Desa guna evaluasi serta antisipasi pembengkakan Anggaran Dana di Rekening Desa, Musyawarah Perubahan APB Desa dilksanakan Kamis (22/9).
Adapun Perubahan Anggaran perubahan yang dilakukan yakni Oprasional Pemerintah Desa bidang rutin, Penyelenggaran Paud untuk penamabahan anggaran majalah dan PMT, alokasi dana untuk PMT Lansia, perubahan Dana BKK Kabupaten ke BKK Provinsi, penamabahan dana Pajak dan Retibusi.
Sektretis Desa Catur I Made Serinteg menyamapaikan kepada Pelaksana Kegiatan agar lebih gas cepat untuk merealisasaikan kegiatan terutama yang menggunakan Anggaran Dana Desa karena sesuai input omspan Sistem Keuangan Desa Desa Catur belum mencapai target 90% untuk amparah Dana Desa tahp III, itu meimbulakan rasa waswas nantinya takutnya dana tidak bisa masuk ke rekening Desa.
Ketua BPD Desa Catur I Made Arsila menekankan agar Pelaksana Kegiatan dan TPK dapat berkolborasi untuk merealisasikan kegiatan.