Salah satu Program yang tertuang didalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa pada Bidang Penanggulangan Bencana yakni Program Bantuan Langsung Tunai yang wajib disalurakan setiap Bulan kepada Kepala Keluarga Penerima Bantuan. Program Bantuan Langsung Tunai yang didanai dari Anggaran Dana Desa periode September disalurkan Rabu ( 7/9) kepada 80 Kepala Keluarga Penerima.
Mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Yang mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Dana Desa. Hal ini dikarenakan dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dan berkepanjangan dengan besaran Bantuan yang diterima sebesar Rp. 300.000 bagi Kepala Keluarag penerima manfaat.
Dalam Pencairan BLT ini turut Hadir Perbekel Desa Catur, Perangakat Desa, BPD, Babinsa, Babinkantibmas dan Kelian Banjar Adat.